Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPSK Koordinasi dengan Polda soal Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
LPSK (IDN Times/Aryodamar)
  • LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami kematian Sumitro, kepala rumah tangga di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah, serta menilai keterkaitan kasusnya.
  • Hingga kini, keluarga Sumitro maupun pihak eks Jampidsus belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
  • LPSK dapat bergerak proaktif atau menerima permohonan dari saksi, korban, pelapor, maupun aparat penegak hukum, lalu melakukan asesmen sebelum menetapkan perlindungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (30/7/2026)

LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami keterkaitan kematian Sutrimo dan mengidentifikasi pihak yang mungkin membutuhkan perlindungan.

kini

Belum ada permohonan perlindungan dari keluarga Sutrimo maupun pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami kematian Sutrimo, penjaga rumah yang disebut sebagai kepala rumah tangga di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Who?
    LPSK, Polda Metro Jaya, Sutrimo, keluarga Sutrimo, serta eks Jampidsus Febrie Adriansyah terlibat dalam penanganan dan pendalaman kasus ini.
  • Where?
    Koordinasi dilakukan antara LPSK dan Polda Metro Jaya; Sutrimo disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Lokasi kematiannya per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Koordinasi dan keterangan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias disampaikan kepada media pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Why?
    LPSK ingin mengetahui apakah kematian Sutrimo berkaitan dengan perkara tertentu serta mengidentifikasi orang-orang yang mungkin memerlukan perlindungan.
  • How?
    LPSK melakukan koordinasi secara proaktif dengan kepolisian. Hingga saat ini belum ada permohonan perlindungan dari keluarga Sutrimo maupun pihak Febrie Adriansyah; permohonan yang masuk akan melalui asesmen dan pendalaman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
LPSK sedang bicara dengan Polda Metro Jaya tentang Sutrimo yang meninggal. Sutrimo bekerja menjaga rumah Febrie Adriansyah dulu. LPSK mau tahu apakah kematiannya ada hubungan dengan hal lain dan siapa yang perlu dijaga. Sekarang belum ada keluarga Sutrimo atau pihak Febrie yang minta perlindungan. LPSK juga bisa mulai mencari tahu sendiri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Koordinasi LPSK dengan Polda Metro Jaya menunjukkan adanya perhatian awal untuk menelusuri keterkaitan kasus dan memetakan pihak yang mungkin membutuhkan perlindungan. Mekanisme proaktif yang tersedia juga memungkinkan LPSK bergerak tanpa harus menunggu pengajuan, sementara asesmen menjadi dasar agar keputusan perlindungan dilakukan secara terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - LPSK tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus kematian Sutrimo, yang disebut sebagai kepala rumah tangga di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga kini, belum ada permohonan perlindungan dari keluarga Sutrimo maupun pihak eks Jampidsus.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, koordinasi dilakukan untuk mengetahui keterkaitan kasus tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak yang membutuhkan perlindungan.

"Ya, betul apakah ini ada kaitannya atau tidak dan siapa saja pihak-pihak yang perlu dilindungi oleh LPSK berkaitan dengan pembunuhan tersebut," kata dia, kepada awak media, dikutip Kamis (30/7/2026).

1. Belum ada pengajuan

Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Susilaningtias memastikan, belum ada permohonan perlindungan yang masuk dari keluarga Sumitro maupun pihak eks Jampidsus.

"Belum ada sampai sejauh ini," kata dia.

Namun, LPSK dapat bergerak melalui dua jalur, yakni secara proaktif atau berdasarkan permohonan dari pihak terkait.

2. LPSK bisa bergerak proaktif

Ilustrasi LPSK (Dok/LPSK)

Dia mengatakan, LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak tertentu tanpa harus menunggu permohonan masuk.

"Yang pertama kita lakukan proaktif ya, kita bisa proaktif kepada pihak-pihak tertentu koordinasi gitu ya," ujar dia.

Selain itu, permohonan dapat diajukan oleh saksi, korban, pelapor, maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara.

3. Ada proses asesmen

Klinik Mordent, lokasi tewasnya penjaga rumah Febrie Adriansyah. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Setelah permohonan diterima, LPSK akan melakukan asesmen atau pendalaman sebelum menentukan bentuk perlindungan.

"Nah, kapan kita memberikan ini, apa keputusan terkait dengan seseorang itu dapat dilindungi atau dibantu gitu. Tentu saja kita setelah ada permohonan, nanti kita akan lakukan ini ya apa asesmen atau investigasi pendalaman terhadap terkait dengan permohonan tersebut, terkait dengan kasus tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan, keputusan perlindungan diberikan setelah proses tersebut dilakukan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article