Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPSK Siapkan Perlindungan Hukum Kasus Polisi Siksa Istri Siri di Cirebon
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • LPSK menerima tiga permohonan pelindungan dari korban dan keluarga terkait dugaan penganiayaan berat oleh anggota Polri di Cirebon, mencakup pendampingan hukum, layanan medis, psikologis, dan bantuan hidup sementara.
  • LPSK berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti Kemen PPPA, Kemensos, Dinas Kesehatan, serta kuasa hukum korban untuk memastikan penanganan hukum dan medis berjalan terpadu tanpa ada layanan terabaikan.
  • LPSK juga menyiapkan asesmen pemberian Bantuan Pemenuhan Hak Sementara (BPHS) bagi korban jika ditetapkan sebagai terlindung, guna memenuhi kebutuhan dasar termasuk tempat tinggal sementara selama pemulihan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
September 2025

Kasus dugaan penganiayaan terhadap MAN terjadi di Cirebon. Awalnya korban mengaku luka bakar akibat ledakan kompor sebelum keluarga mengungkap adanya penyiksaan oleh suaminya, Aiptu N.

8 Juli 2026

LPSK menyatakan telah menerima tiga permohonan perlindungan dari korban dan keluarganya serta menyiapkan langkah pendampingan hukum, medis, psikologis, dan bantuan hidup sementara bagi MAN.

kini

LPSK terus berkoordinasi dengan berbagai instansi termasuk Kemen PPPA, Kemensos, Dinas Kesehatan, dan RSUD Gunung Jati Cirebon untuk memastikan layanan terpadu bagi korban serta kemungkinan pemberian BPHS.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan hukum, medis, psikologis, dan bantuan hidup sementara bagi MAN, korban dugaan penganiayaan berat oleh suaminya di Cirebon.
  • Who?
    Korban bernama MAN, istri siri dari Aiptu N yang merupakan anggota Polri aktif di Polres Tegal Kota. LPSK dipimpin Wakil Ketua Sri Suparyati menangani permohonan perlindungan tersebut.
  • Where?
    Kejadian penganiayaan terjadi di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Penanganan korban dilakukan di RSUD Gunung Jati Cirebon dengan koordinasi lintas instansi pusat dan daerah.
  • When?
    Dugaan penganiayaan terjadi pada September 2025. LPSK menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini pada Rabu, 8 Juli 2026.
  • Why?
    Tindakan perlindungan dilakukan karena korban mengalami luka bakar serius akibat penyiraman air keras oleh suaminya serta membutuhkan pendampingan hukum dan pemulihan menyeluruh.
  • How?
    LPSK menerima tiga permohonan perlindungan dari korban dan keluarga, lalu berkoordinasi dengan Kemen PPPA, Kemensos, Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta aparat penegak hukum untuk memastikan layanan terpadu bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada ibu namanya MAN yang disiram air keras sama suaminya, dia polisi. Ibu itu luka parah dan sekarang dirawat di rumah sakit di Cirebon. Ada orang dari LPSK yang mau bantu ibu itu supaya aman dan bisa sembuh. Mereka kerja bareng dokter, polisi, dan kementerian supaya ibu dapat obat, tempat tinggal, dan bantuan hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah cepat LPSK dalam menyiapkan perlindungan hukum, medis, psikologis, dan bantuan hidup bagi korban menunjukkan keseriusan negara dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh. Melalui koordinasi lintas lembaga dan pendampingan berkelanjutan, upaya ini mencerminkan sistem perlindungan yang terintegrasi serta perhatian nyata terhadap pemulihan korban kekerasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan langkah perlindungan bagi MAN, seorang perempuan yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat di Cirebon.

LPSK menyatakan telah menerima tiga permohonan perlindungan dari korban dan keluarganya, sekaligus mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan hukum, medis, psikologis, hingga bantuan hidup sementara.

Langkah tersebut dilakukan setelah MAN menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri, Aiptu N yang merupakan seorang anggota Polri aktif di Polres Tegal Kota. Korban sendiri disebut berstatus istri siri.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman informasi serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kemen PPPA, Dinas Kesehatan Kota Cirebon, rumah sakit, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan layanan kepada korban berjalan terpadu.

"Atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban MAN, terdapat tiga permohonan pelindungan dijukan ke LPSK yang berasal dari korban dan keluarga korban. Korban dan keluarga mengajukan pelindungan berupa pendampingan proses hukum, layanan medis, psikologis, dan biaya hidup sementara," kata Sri, dikutip Rabu (8/7/2026).

1. Koordinasi dengan kuasa hukum korban

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Menurut Sri, setiap instansi punya peran agar penanganan korban berlangsung berkesinambungan tanpa ada layanan yang terabaikan.

"Kami membagi peran agar penanganan korban berjalan berkesinambungan, mulai dari aspek hukum, medis, psikologis, hingga kebutuhan dasar korban. Esensinya adalah memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan tanpa ada yang terlewat," kata dia.

LPSK juga berkoordinasi dengan kuasa hukum korban terkait pendampingan selama proses hukum, serta dengan penyidik karena laporan kepolisian menjadi salah satu dasar asesmen pemberian layanan lanjutan, termasuk bantuan medis.

2. Harus mengetahui secara rinci penanganan medis korban

Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Di bidang kesehatan, LPSK mengikuti rapat koordinasi yang diinisiasi Kemen PPPA bersama pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, RSUD Gunung Jati Cirebon, Kemensos, dan Dinas Sosial. Koordinasi itu membahas kondisi medis korban, rencana tindakan lanjutan, hingga pemulihan ekonomi.

"LPSK harus mengetahui secara rinci penanganan medis yang akan dijalani korban agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhannya," kata Sri.

3. Kemungkinan pemberian BPHS

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati (dok.Humas LPSK)

Selain pemulihan fisik, LPSK memetakan kebutuhan layanan psikologis serta mengkaji kemungkinan pemberian Bantuan Pemenuhan Hak Sementara (BPHS) apabila korban nantinya ditetapkan sebagai terlindung. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal sementara jika diperlukan.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan pada September 2025. Korban sempat mengaku mengalami luka bakar akibat ledakan kompor sebelum keluarga mengungkap dugaan penyiksaan.

Akibat tidak memperoleh perawatan lanjutan, luka bakar yang mencapai sekitar 47 persen di tubuh korban mengalami infeksi berat hingga akhirnya dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Cirebon.

Curated For You

Editorial Team

Related Article