Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan langkah perlindungan bagi MAN, seorang perempuan yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat di Cirebon.
LPSK menyatakan telah menerima tiga permohonan perlindungan dari korban dan keluarganya, sekaligus mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan hukum, medis, psikologis, hingga bantuan hidup sementara.
Langkah tersebut dilakukan setelah MAN menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri, Aiptu N yang merupakan seorang anggota Polri aktif di Polres Tegal Kota. Korban sendiri disebut berstatus istri siri.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman informasi serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kemen PPPA, Dinas Kesehatan Kota Cirebon, rumah sakit, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan layanan kepada korban berjalan terpadu.
"Atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban MAN, terdapat tiga permohonan pelindungan dijukan ke LPSK yang berasal dari korban dan keluarga korban. Korban dan keluarga mengajukan pelindungan berupa pendampingan proses hukum, layanan medis, psikologis, dan biaya hidup sementara," kata Sri, dikutip Rabu (8/7/2026).
