Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPSK Soroti Ancaman Saksi jika Kematian Sutrimo Terkait Febrie
Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami kemungkinan keterkaitan kematian Sumitro dengan perkara korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

  • Jika ditemukan ancaman, LPSK siap melindungi saksi, ahli, pelapor, informan, dan saksi pelaku; perlindungan tidak semata bergantung pada kaitan kasus Sutrimo dengan perkara Febrie.

  • LPSK melihat dua konteks perkara, yakni pembunuhan Sutrimo dan dugaan kaitannya dengan korupsi; keluarga korban berhak atas restitusi serta pemulihan psikologis bila diperlukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

LPSK melihat mungkin ada bahaya untuk saksi setelah Sutrimo meninggal. Sumitro dulu disebut bekerja di rumah Febrie Adriansyah. Polisi dan LPSK sedang mencari tahu apakah kematian Sutrimo ada hubungan dengan kasus korupsi. LPSK siap melindungi saksi dan keluarga Sutrimo. Keluarga juga bisa mendapat bantuan dan ganti rugi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti potensi ancaman terhadap saksi jika kematian Sutrimo, yang disebut pernah bekerja di rumah eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Febrie.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami keterkaitan kasus tersebut.

"Nah, kalau memang ini ada kaitannya dengan kasus korupsi yang melibatkan eks Jampidsus, berarti kan memang ada ancaman ya terhadap saksi-saksi terkait dengan kasus ini," kata dia, dikutip Kamis (30/7/2026).

1. LPSK siap beri perlindungan

Tim LPSK turun ke NTB menemui korban SAH dan ADR, santri korban dugaan pembakaran, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Susilaningtias mengatakan LPSK siap memberikan perlindungan jika ditemukan ancaman terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Nah, kami melihat ya kalau memang ada ancaman ya LPSK siap memang untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksinya, terus ahli, terus juga pelapor atau informan, bahkan saksi pelaku gitu ya," ujarnya.

Dia menegaskan perlindungan tidak hanya bergantung pada keterkaitan kasus Sumitro dengan perkara Febrie.

2. Ada dua perkara yang dialami

Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran lapas di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (dok. IDN Times/Istimewa)

LPSK melihat kemungkinan adanya dua perkara, yakni kasus pembunuhan Sutrimo dan dugaan keterkaitannya dengan kasus korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Agung.

"Kalau LPSK konteksnya sih itu ya, ada dua kasus," ujarnya.

LPSK menyatakan penyidik perlu mendalami siapa pihak yang mengancam serta hubungan kematian Sutrimo dengan kasus korupsi tersebut.

3. Keluarga juga bisa dapat perlindungan

Klinik Mordent, lokasi tewasnya penjaga rumah Febrie Adriansyah. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

LPSK menyebut keluarga korban dapat memperoleh perlindungan dalam konteks perkara pembunuhan, termasuk pemulihan psikologis jika dibutuhkan.

"Terhadap keluarga korban, mereka punya hak juga untuk mendapatkan restitusi, ganti kerugian misalnya atau nanti diberikan pemulihan psikologis jika dibutuhkan," kata dia.

Editorial Team

Related Article