Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas mekanisme pengajuan restitusi dan langkah pendampingan bagi korban kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Hal ini dilakukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pertemuan penting guna memastikan keluarga korban paham hak-haknya, termasuk restitusi dan pelindungan selama proses hukum berlangsung.
“LPSK bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi, agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” kata Sri Suparyati, dikutip Selasa (12/5/2026).
