Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Laporan Kasus Daycare Yogyakarta Minim, LPSK: Tak Perlu Syarat Visum

Laporan Kasus Daycare Yogyakarta Minim, LPSK: Tak Perlu Syarat Visum
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • LPSK menyoroti minimnya laporan korban dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha dan meminta polisi membuka posko pengaduan tanpa syarat visum.
  • Ditemukan korban dari berbagai usia dengan dugaan dampak kesehatan serius, sementara LPSK baru menerima 13 permohonan dari lima keluarga korban.
  • LPSK berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk mempercepat pemulihan korban melalui layanan medis, psikologis, hukum, serta fasilitasi restitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta supaya laporan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, tidak dibatasi dengan syarat harus ada visum. Hal itu karena jumlah laporan atas kasus tersebut masih minim. Dari kemungkinan banyaknya korban, setidaknya, baru 10 anak yang masuk dalam proses penyidikan.

LPSK pun mendesak kepolisian segera membuka posko pengaduan tanpa syarat administratif yang berpotensi menghambat pelaporan, terutama bagi korban yang mengalami trauma psikologis tanpa bekas luka fisik.

“Para orangtua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut dikarenakan banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Selasa (5/5/2026).

1. Padahal ada dugaan dampak kesehatan serius

Laporan Kasus Daycare Yogyakarta Minim, LPSK: Tak Perlu Syarat Visum
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dia mengatakan, pendekatan berbasis visum semata berisiko mengecualikan banyak korban, terutama anak-anak yang mengalami kekerasan dalam jangka panjang.

LPSK menemukan korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari balita, anak TK, hingga alumni daycare dengan dugaan dampak kesehatan serius seperti pneumonia, bronkitis, dan stunting.

2. LPSK terima 13 permohonan dari lima keluarga korban

Laporan Kasus Daycare Yogyakarta Minim, LPSK: Tak Perlu Syarat Visum
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dalam penanganan awal, LPSK telah menerima 13 permohonan dari lima keluarga korban. Namun angka ini dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Oleh karena itu, kata dia, pembukaan posko pengaduan menjadi krusial untuk memperluas akses pelaporan dan memastikan seluruh korban teridentifikasi.

3. Upaya percepat pemulihan korban

WhatsApp Image 2026-04-27 at 17.10.17.jpeg
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia (dua kiri), saat konferensi pers kasus kekerasan Daycare Little Aresha, di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

LPSK juga melakukan koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat pemulihan korban, melibatkan UPT PPA Kota Yogyakarta, KPAID, DP3AP2 DIY, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga organisasi advokat.

"Upaya ini mencakup layanan medis, psikologis, serta pendampingan hukum, termasuk fasilitasi restitusi bagi korban," kata dia.

Menurut Sri, ketergantungan pada bukti fisik dinilai tidak lagi relevan untuk kasus kekerasan berulang yang berdampak psikologis.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Korban diketahui mengalami kekerasan seperti diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, sampai dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok. Dari laporan sementara, ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More