Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemik COVID-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.