Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Pemprov merekomendasikan penonaktifan lurah serta pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara sistematis sesuai standar audit internal pemerintah. Hasilnya menjadi dasar untuk langkah korektif dan penguatan pengawasan.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
