Pramono Instruksikan Inspektorat Periksa Lurah Kalisari Buntut Foto AI JAKI

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Inspektorat memeriksa Lurah Kalisari dan pejabat terkait atas dugaan penggunaan foto hasil AI dalam laporan pengaduan parkir liar di Pasar Rebo.
- Pemprov DKI melalui Diskominfotik mengakui adanya kekeliruan validasi dari Biro Pemerintahan, yang sebelumnya belum pernah menemukan bukti tindak lanjut pengaduan memakai rekayasa kecerdasan buatan.
- Diskominfotik akan membantu proses verifikasi lebih ketat terhadap ribuan laporan masyarakat agar tidak ada lagi penggunaan konten AI dalam bukti tindak lanjut pengaduan pemerintah daerah.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menjatuhkan sanksi tegas apabila laporan pengaduan parkir liar di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur terbukti menggunakan editan kecerdasan buatan (AI) untuk merespons aduan.
"Saya sudah meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa apakah itu lurahnya, yaitu Lurah di Kalisari maupun Kasubdin-nya. Siapapun yang salah, harus diberikan hukuman," ucap Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
1. Inspektorat diminta jatuhkan sanksi

Pramono menegaskan transparansi menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, dia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia meminta agar inspektorat menjatuhkan sanksi pihak yang bertanggung jawab.
"Bagaimanapun bagi pemerintah Jakarta, transparansi itu menjadi hal yang penting. Lebih baik misalnya, belum selesai ya belum selesai aja daripada kemudian dilakukannya apa, dilakukan dengan AI yang notabene itu membohongi. Saya sudah meminta kepada Inspektorat untuk diberikan sanksi untuk itu," ucap Pramono.
2. Pemprov DKI akui ada kekeliruan validasi

Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir terhadap seluruh tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujarnya.
3. Diskominfofik akan verifikasi laporan

Budi menjelaskan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat lebih dari 62.571 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi. Rata-rata, sebanyak 20.857 pengaduan diterima setiap bulan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OPD/BUMD dan diverifikasi oleh Biro Pemerintahan.
“Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.


















