Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)
  • Mahkamah Agung membatalkan jumpa pers putusan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan SMA Gibran karena biro humas belum menerima salinan putusan lengkap.
  • Putusan MA menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran batal; penggugat Subhan Palal dan Denny Indrayana mendesak Gibran mundur dari jabatan wakil presiden.
  • Mahfud MD menilai putusan berlaku surut, sementara KPU menyebut tugasnya berakhir saat pelantikan; Gerindra meminta KPU dan Kemendikdasmen menjelaskan dampak administratifnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Agung batal bicara ke wartawan soal surat sekolah Gibran karena salinan putusannya belum lengkap. Mahkamah Agung bilang surat penyetaraan SMA Gibran batal. Subhan dan Denny meminta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Partai Gerindra meminta KPU dan kementerian menjelaskan dampak putusan itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penundaan jumpa pers hingga salinan putusan lengkap diterima menunjukkan kehati-hatian MA dalam menyampaikan informasi hukum kepada publik. Di tengah beragam penafsiran atas putusan tersebut, dorongan agar lembaga terkait memberikan penjelasan terbuka mencerminkan perhatian pada kejelasan administrasi, penghormatan terhadap proses peradilan, dan pemahaman yang utuh mengenai konsekuensi hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) batal menggelar jumpa pers menyikapi putusan perkara nomor 742K/TUN/2026 mengenai gugatan syarat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya pihak biro humas belum menerima salinan lengkap terkait putusan kasasi MA. Ringkasan putusan itu sudah bisa diakses di situs MA pada Jumat, 30 Oktober 2026.

"Kami informasikan bahwa konferensi pers terkait putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang semula dijadwalkan pada hari ini belum dapat dilaksanakan karena sampai dengan saat ini kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala kepada IDN Times lewat pesan singkat pada Senin (2/11/2026).

Banyak yang menantikan jumpa pers ini lantaran publik bisa mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai pertimbangan hakim agung mengabulkan gugatan dari advokat Subhan Palal. Ketika IDN Times tanyakan kapan jumpa pers itu akan digelar kembali, Andi tidak meresponsnya.

Putusan MA yang menyatakan batal surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran menjadi babak baru terkait dugaan putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu, tidak memenuhi persyaratan untu maju menjadi wakil presiden. Sebelumnya, di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 lalu, hakim menyatakan tidak ditemukan dokumen yang menyatakan Gibran sudah lulus SMA.

1. Penggugat mendesak Gibran untuk mundur dari kursi wapres

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka menerima pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Dok. Setwapres)

Lebih lanjut, dampak dari putusan itu menyebabkan desakan mundur kepada Gibran semakin menguat. Salah satunya muncul penggugat suket Gibran, Subhan Palal.

"Putusan MA itu bermakna suket itu dianggap tidak pernah ada. Jadi, Gibran tidak memenuhi persyaratan jadi wapres. Seharusnya dia mundur," ungkap Subhan kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Minggu (1/11/2026).

Desakan mundur juga muncul dari advokat senior Denny Indrayana. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu juga menjadi kuasa hukum dari pihak lain yang juga menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengeluarkan suket penyetaraan. Denny menjadi kuasa hukum bagi Mercy Toga Kirana.

Menurut Denny, dengan adanya putusan MA maka Gibran dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden atau wakil presiden, di mana pendidikannya minimal lulus SMA. "Artinya, suket memang batal. Dengan suket batal, apa lagi dasar bagi saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden," ungkap Denny di kantornya di Jakarta Selatan pada Jumat kemarin.

Ia menilai Gibran seharusnya memiliki rasa malu dan mundur dari posisi sebagai wapres. Denny pun kehabisan pernyataan seandainya Gibran tetap kukuh menjabat sebagai RI-2.

2. Mahfud nilai putusan MA berlaku surut

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dok. Istimewa

Sementara, dalam pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum, Mahfud MD, putusan MA yang berbunyi 'batal' dimaknai bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA itu dianggap tak pernah ada. Selain itu, penggunaannya sejak awal tidak sah.

"Vonis MA terkait suket Gibran menyatakan 'batal' bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif. Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," ungkap Mahfud di dalam cuitannya di media sosial yang dikutip pada hari ini.

Pernyataan itu berbeda dari pandangan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik yang menyebut pihaknya tak lagi bisa dimintai pertanggung jawaban soal pemilu 2024. Idham juga menyinggung Pasal 167 Ayat 4 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tahapan Pemilu 2024.

"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," ungkap Idham kepada media pada Minggu, 1 November 2026.

Ia menggaris bawahi tugas KPU sudah selesai saat pasangan calon terpilih telah dilantik.

"UU Pemilu mengatur demikian," imbuhnya.

3. Partai Gerindra minta KPU dan Kemendikdasmen jelaskan dampak dari putusan MA

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyesalkan petugas halangi Ombudsman saat sidang Lapas Cibinong. (Dok. DPR).

Sementara, Partai Gerindra berpendapat putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran perlu disikapi serius sesuai ketentuan hukum. Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sugiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Namun, Sugiat mengingatkan agar putusan tersebut dipahami sesuai obyek perkara dan konsekuensi hukumnya. Menurut dia, pembatalan suket penyetaraan pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi obyek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," tutur dia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan, putusan MA berkaitan dengan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kata Sugiat, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

Oleh karena itu, dia berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang dapat memberikan penjelasan soal dampaknya, terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

"Kami berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article