Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) batal menggelar jumpa pers menyikapi putusan perkara nomor 742K/TUN/2026 mengenai gugatan syarat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya pihak biro humas belum menerima salinan lengkap terkait putusan kasasi MA. Ringkasan putusan itu sudah bisa diakses di situs MA pada Jumat, 30 Oktober 2026.
"Kami informasikan bahwa konferensi pers terkait putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang semula dijadwalkan pada hari ini belum dapat dilaksanakan karena sampai dengan saat ini kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala kepada IDN Times lewat pesan singkat pada Senin (2/11/2026).
Banyak yang menantikan jumpa pers ini lantaran publik bisa mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai pertimbangan hakim agung mengabulkan gugatan dari advokat Subhan Palal. Ketika IDN Times tanyakan kapan jumpa pers itu akan digelar kembali, Andi tidak meresponsnya.
Putusan MA yang menyatakan batal surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran menjadi babak baru terkait dugaan putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu, tidak memenuhi persyaratan untu maju menjadi wakil presiden. Sebelumnya, di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 lalu, hakim menyatakan tidak ditemukan dokumen yang menyatakan Gibran sudah lulus SMA.