Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, aturan ini berpotensi menurunkan angka keterwakilan perempuan di parlemen. Dia pun menyambut baik pengabulan permohonan uji materil ini.
“Kami menyambut baik dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut pada 29 Agustus 2023 lalu. Hal ini menunjukkan, kita punya semangat yang sama untuk mewujudkan pembangunan bangsa yang inklusif dan berkeadilan gender melalui keterwakilan para perempuan di ranah publik yang hingga saat ini masih terus kita perjuangkan bersama. Kemen PPPA juga mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti keputusan MA tersebut,” ujar Bintang di Jakarta, Kamis (31/8/2023).