Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KemenPPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) (31/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, aturan ini berpotensi menurunkan angka keterwakilan perempuan di parlemen. Dia pun menyambut baik pengabulan permohonan uji materil ini.

“Kami menyambut baik dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut pada 29 Agustus 2023 lalu. Hal ini menunjukkan, kita punya semangat yang sama untuk mewujudkan pembangunan bangsa yang inklusif dan berkeadilan gender melalui keterwakilan para perempuan di ranah publik yang hingga saat ini masih terus kita perjuangkan bersama. Kemen PPPA juga mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti keputusan MA tersebut,” ujar Bintang di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

1. Pembulatan ke bawah dalam PKPU

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga saat menyambut pembebasan MSK dari LPKA Kupang. (dok. KemenPPPA)

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, daftar bakal calon legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Namun, jika penghitungan 30 persen dari jumlah bakal calon menghasilkan angka pecahan dan dua desimal di belakang koma kurang dari angka 50, maka pembulatan dilakukan ke bawah.

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok perempuan, pembulatan harus tetap dilakukan ke atas, meskipun angka dua desimal di belakang koma bernilai kurang atau lebih dari 50.

"Secara khusus hal ini menjadi keprihatinan KemenPPPA karena hingga saat ini Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) Indonesia yang salah satu variabelnya adalah keterwakilan perempuan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN dan G20 lainnya,” kata dia.

2. Selama tiga periode keterwakilan perempuan di parlemen tak sentuh 30 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di