Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mencabut laporan polisi terhadap dua terlapor kasus pengeditan wajah menggunakan artificial intelligence (AI) dan memilih penyelesaian secara damai.
Pencabutan laporan dilakukan setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026).
Sebelumnya, Sahroni melalui tim hukumnya melaporkan dua kreator konten, Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa, terkait unggahan manipulasi wajah berbasis AI pada September 2025.
Kuasa hukum Sahroni, Tina Amelia, mengatakan, langkah ini diambil setelah melihat itikad baik dari kedua terlapor.
"Sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan gitu, atas kedua tersangka atau dua terlapor yang sudah kami laporkan pada bulan September 2025," ujar Tina.
