Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Amsal, Sahroni Minta Kejagung Evaluasi Nasib Terdakwa Lain

Kasus Amsal, Sahroni Minta Kejagung Evaluasi Nasib Terdakwa Lain
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni janji tak akan terima gaji di DPR. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi nasib terdakwa lain dalam kasus videografer Amsal Sitepu dan melakukan eksaminasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran oleh Kejari Karo.
  • Kejagung memeriksa dan menahan jajaran Kejari Karo, termasuk Kepala Kejari Danke Rajagukguk, untuk mengklarifikasi penanganan perkara Amsal yang menuai polemik serta memastikan profesionalitas jaksa.
  • Amsal Sitepu divonis bebas dari tuduhan korupsi pembuatan video profil desa setelah hakim menilai pekerjaannya sesuai kontrak, sementara audit Inspektorat dinilai mengabaikan komponen kerja kreatif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi nasib terdakwa lain dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu, yang sempat dipidana terkait video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Sahroni mendorong agar ada eksaminasi atau pengujian ulang secara menyeluruh terhadap perkara tersebut, karena diduga ada pelanggaran serupa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menimpa terdakwa lain.

“Ya itu nanti selanjutnya nanti Kejaksaan Agung akan menyikapi itu di internalnya nanti. Dilihat lebih jauh, seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama,” ujar Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

1. Ingatkan kasus Kejari Karo jangan terjadi lagi

Kasus Amsal, Sahroni Minta Kejagung Evaluasi Nasib Terdakwa Lain
Resmi kembali mengemban amanah. Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai pimpinan Komisi III DPR RI setelah sempat menjalani masa penonaktifan. Fokus utama ke depan tetap pada penguatan penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di sisi lain, Sahroni mengapresiasi Jaksa Agung yang telah menindak secara internal jajaran Kejari Karo terkait penanganan perkara ini.

“Apresiasi buat Jaksa Agung yang telah menyikapi hal terkait dengan proses ya, di mana ini musti diawasi secara luas. Karena ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kejari Karo,” kata dia.

2. Kejagung tahan jajaran Kejari Karo

Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama Kejari Karo hingga Kejati Sumut bahas kasus Amsal Sitepu. (IDN Times/Amir Faisol).

Diketahui, Kejagung memeriksa jajaran Kejari Karo, Sumatra Utara, dengan mengklarifikasi dan mengeksaminasi, imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan jajaran jaksa itu mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum telah diamankan untuk pemeriksaan itu. Tim Intelijen Kejaksaan Agung menjemput Danke Rajagukguk dan jajaran ke Jakarta pada Sabtu, 4 April 2026 malam.

"Sabtu (4 April 2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan dilansir ANTARA, Minggu, 5 April 2026.

Menurut Anang, tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara. Nantinya, dia memastikan Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan itu. Menurut dia, tim Kejagung pun akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," kata dia.

3. Duduk perkara kasus Amsal Sitepu

Amsal Sitepu
Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kasus ini bermula saat Videografer asal Kabupaten Karo bernama Amsal Sitepu menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan Amsal diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Penghitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal selaku Direktur CV Promiseland juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Penghitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal selaku Direktur CV Promiseland juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

Kini Amsal sudah menghirup udara bebas. Pasca putusan bebas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, yakni Kepala Kejari Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, permintaan klarifikasi ini dilakukan setelah perkara Amsal menjadi perhatian publik. Klarifikasi itu diminta oleh Bidang Pengawas Jaksa di Kejati Sumut. Rizaldi juga menerangkan bahwa pihaknya sudah memintai klarifikasi dari tim jaksa yang menangani.

“Tim Jaksa juga sudah dimintai klarifikasi,” ungkap Rizaldi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More