Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemerintah Usul Penguatan Fungsi Kompolnas di RUU Polri

Pemerintah Usul Penguatan Fungsi Kompolnas di RUU Polri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemerintah mengusulkan revisi UU Polri untuk memperkuat kelembagaan Kompolnas serta meningkatkan transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR karena daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri belum dapat diserahkan dan masih dalam tahap konsultasi.
  • Lima poin utama revisi mencakup penguatan prinsip kerja Polri, penataan jabatan anggota aktif di luar struktur, penyesuaian usia pensiun, pembaruan kurikulum pendidikan HAM, serta peningkatan peran Kompolnas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bakal mengatur tentang penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pemerintah mengusulkan setidaknya lima poin yang diusulkan dalam RUU Polri. Namun, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR, sebab daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan pemerintah belum bisa diserahkan.

"Pak Ketua, kami mohon maaf, hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III, karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Sekali lagi mohon waktu, dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya," imbuh dia.

Berikut lima poin substansial usulan pemerintah untuk RUU Polri:

1. Penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.

2. Penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.

3. Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.

4. Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.

5. Dan yang terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More