Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Dok. Mabes TNI)

Intinya sih...

  • Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI membantah campur tangan dalam proses hukum kejaksaan.
  • TNI diminta menjaga keamanan jaksa, bukan intervensi hukum. Pengamanan dilakukan sesuai permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
  • Kerja sama rutin antara Kejaksaan Agung dan TNI meliputi pendidikan, pertukaran informasi, penugasan prajurit, dukungan personel, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, membantah TNI hendak ikut campur dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kekhawatiran itu muncul dari publik lantaran tidak ada situasi darurat sehingga kejaksaan perlu mendapat bantuan pengamanan dari TNI.

Pengerahan prajurit TNI untuk mengawal semua kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi terungkap dari Telegram Kepala Staf TNI Angkatan (KSAD) Nomor ST/1192/2025 dan dirilis pada 6 Mei 2025. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di