Jakarta, IDN Times - Mabes TNI menyatakan belum ada pembahasan mengenai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membangun jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak. Pengawasan diterapkan bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak, SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026.
"Belum ada pembahasan terkait hal itu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin (20/7/2026).
Saat ditanyakan kembali apakah TNI sudah diajak berdiskusi terlebih dulu oleh Kementerian Keuangan sebelum menerbitkan surat edaran itu, Nas belum meresponsnya.
Selain menggandeng TNI, DJP turut melibatkan polisi lewat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Dalam surat edaran itu tertulis Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam kegiatan pengumpulan data lapangan. Hal itu bisa dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, kegiatan tempat usaha dan pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait, untuk menemukan subjek atau objek pajak.
Ada pula pengumpulan data wajib pajak yang dapat dilakukan secara jarak jauh, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnerhsip dan cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," demikian isi surat edaran setebal 358 halaman itu yang dikutip hari ini.
