Jakarta, IDN Times - Tiga mahasiswa magister hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlanjut hingga anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal pada 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Para Pemohon yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun menguji konstitusionalitas Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Senin (12/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
