UU MD3 Digugat, Komisi II: Mau DPR Bagus, Evaluasi Partai Politiknya

- Anggota tak bisa pengaruhi DPRAria Bima menegaskan anggota tidak bisa mempengaruhi keputusan DPR karena diputuskan oleh lembaga dengan alat kelengkapannya.
- Bila mau DPR bagus harus evaluasi partai politiknyaMahasiswa menyoroti mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dan Aria Bima menekankan perbaikan partai politik untuk memperbaiki DPR.
- Mahasiswa gugat UU MD3 ke MK, mau rakyat bisa copot anggota DPRLima mahasiswa menggugat UU MD3 ke MK agar rakyat dapat memberhentikan wakilnya di parlemen melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menanggapi uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3), yang meminta rakyat bisa menghentikan anggota DPR.
Aria Bima menegaskan, sejatinya rakyat telah memiliki suara untuk mengevaluasi anggota DPR per lima tahunan ketika kinerja buruk melalui pemilu legislatif.
"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, per 5 tahunan. Per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," kata Aria Bima di Gedung DPR RI, Jumat (21/11/2025).
1. Anggota tak bisa pengaruhi DPR

Aria Bima menambahkan, seorang anggota itu tidak bisa mempengaruhi keputusan DPR. Karena yang mempengaruhi di parlemen merupakan keputusan lembaga dengan alat kelengkapannya, terutama fraksi dan pokso di masing-masing alat kelengkapan.
Ia menilai, munculnya ide agar rakyat bisa memecat anggota DPR itu tidak lebih karena didorong oleh narasi buruk yang telah melekat di DPR secara kelembagaan.
Kendati, ia menilai keinginan mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk bisa mengganti anggota DPR secara perorangan, bukan lewat mekanisme partai politik.
"Itu ide-ide yang mungkin hanya sebagai akibat narasi-narasi yang saat ini persepsi publik ini DPR begitu buruknya," kata dia.
"Tapi kalau dicermati lebih dalam tentang keinginan itu dengan fungsi kinerjanya, itu tidak memenuhi prasyarat-prasyarat untuk bisa diganti secara perorangan," imbuhnya.
2. Bila mau DPR bagus harus evaluasi partai politiknya

Dalam uji materi itu, mahasiswa turut menyoroti mekanisme pergantian antar waktu (PAW), yang dinilai terlalu eksklusif. Aria Bima mengingatkan, peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik, sedangkan peserta pilpres merupakan perseorangan yang didukung partai politik.
Artinya, partai politik memiliki peran sentral dan kewenangan untuk mengganti kadernya di parlemen melalui mekanisme tersebut.
"Dominasi partai politik, ya partai politik, kalau pengen DPR ini bagus perbaiki partai politiknya," kata Legislator Fraksi PDIP itu.
3. Mahasiswa gugat UU MD3 ke MK, mau rakyat bisa copot anggota DPR

Diketahui, lima mahasiswa melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU MD3 ke MK pada Senin, (17/11/2025). Penggugat menyampaikan tiga tuntutan, termasuk di dalamnya adanya mekanisme bagi rakyat untuk bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
Uji materiil itu tertuang di dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025. Kelima pemohon adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ujar Ikhsan seperti dikutip dari risalah persidangan pada Kamis (20/11/2025).
Adapun Pasal 239 Ayat 2 yang dipersoalkan terkait pemberhentian antarwaktu (PAW). Di sana tertulis ada delapan kondisi di mana anggota DPR bisa ditarik dari parlemen. Poin d tertulis bahwa salah satu yang bisa melakukan PAW adalah partai politik.
"Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana yang dimaksud, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian isi bunyi ayat tersebut.


















