Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Minta Periode Jabatan Anggota DPR Dibatasi

- Pasal 76 Ayat 4 UU MD3 membuka peluang anggota DPR menjabat tanpa batas waktu, bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme dan keseimbangan kekuasaan.
- Kekuasaan legislatif tidak dibatasi seperti eksekutif dan yudikatif, merusak prinsip simetri dalam checks and balances serta stagnasi regenerasi politik.
- Hakim Konstitusi memberikan catatan terkait dasar hukum kewenangan Mahkamah, menasihati perlunya riset aturan di negara lain yang melakukan pembatasan terhadap anggota parlemen.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak lima mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang periodesasinya tidak dibatasi.
Adapun kelima mahasiswa itu ialah Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan Ghazy (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV), dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V).
Permohonan yang teregister dengan Nomor 256/PUU-XXIII/2025 itu menguji Pasal 76 Ayat 4 UU MD3 yang menyatakan, “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji".
1. Soroti Anggota DPR bisa menjabat secara terus-menerus tanpa batas waktu

Para Pemohon dalam persidangan menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 28C ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut para Pemohon, Pasal 76 Ayat 4 UU MD3 membuka peluang bagi seorang anggota DPR menjabat secara terus-menerus tanpa batas waktu. Di mana jika anggota DPR itu selalu terpilih setiap lima tahun saat pileg, maka akan terus menjabat sebagai legislator.
Akibatnya hal ini sejatinya bertentangan langsung dengan prinsip dasar konstitusionalisme yang menjadi jiwa negara hukum itu sendiri. Terlebih lagi, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
2. Kekuasaan eksekutif dan yudikatif dibatas, tapi legislatif tidak

Di satu sisi, kekuasaan eksekutif dan yudikatif dibatasi. Namun, di sisi lain, anggota legislatif dibiarkan memiliki peluang menjabat tanpa batas. Hal ini menurut para Pemohon justru menimbulkan inkonsistensi sistemik dalam desain ketatanegaraan Indonesia. Ketimpangan ini merusak prinsip simetri dalam mekanisme checks and balances, karena memungkinkan satu cabang kekuasaan menikmati lifelong authority tanpa kontrol waktu, yang secara konseptual bertentangan dengan jiwa konstitusi sebagai sistem pembatas kekuasaan.
Saat ini banyak anggota DPR yang menjabat hingga empat, lima, bahkan enam hingga delapan periode berturut-turut. Fenomena ini mengakibatkan stagnasi regenerasi politik, berkurangnya sirkulasi ide dan representasi baru, serta meningkatnya dominasi elite partai atas proses legislasi nasional.
“Dalam segi filosofi teori tentang negara hukum, esensi dari negara hukum terletak pada pengakuan kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. DPR memiliki kewenangan yang besar sehingga harus dibatasi,” kata Farhan dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Atas dasar konstitusionalitas tersebut, para Pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 76 ayat 4 UU MD3 dengan frasa “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
3. Nasihat hakim konstitusi, soroti aturan di negara demokrasi lainnya

Menanggapi permohonan itu,Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan terkait dasar hukum kewenangan Mahkamah dalam permohonan ini yang masih menggunakan aturan lama berupa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021. Padahal sudah ada peraturan terbaru yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Berikutnya perlu dijelaskan syarat kerugian dan jelaskan sebenarnya hubungan causal verban yang sudah dilakukan apa saja terkait isu-isu ini dengan riset, masukan ke DPR. Ini menjadi hal yang juga dicantumkan sehingga ada hubungan antara norma yang diuji dengan kedudukan hukum para Pemohon. Ini yang belum terurai dengan baik,” jelas Ridwan.
Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati soal perlunya melakukan lebih banyak riset terkait aturan di negara lain yang melakukan pembatasan terhadap orang untuk menjadi anggota parlemen, tetapi ada pula negara demokrasi yang tidak membatasinya.
“Banyak juga negara demokrasi yang tidak membatasi berapa periode sepanjang rakyat masih mau milih di distriknya, itu juga dipikirkan juga. Kenapa di Indonesia perlu, silakan dijelaskan dan dibandingkan,” terang Arsul.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu (21/01/2026) ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.











.jpg)







