Mahasiswa UGM Uji UU MD3, Minta Jabatan DPRD Diperpanjang hingga 2031

Tiga mahasiswa magister hukum UGM menguji UU MD3 ke MK terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.
Mereka meminta masa jabatan DPRD berlanjut hingga anggota hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
MK meminta argumentasi permohonan diperkuat dan memberi waktu perbaikan hingga 26 Oktober 2026.
Jakarta, IDN Times - Tiga mahasiswa magister hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlanjut hingga anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal pada 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Para Pemohon yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun menguji konstitusionalitas Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Senin (12/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
1. Masa jabatan DPRD 2024 berpotensi berakhir sebelum pemilu lokal

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli (MTZ) dalam rapat paripurna di DPRD DKI, Kamis (1/10/2026)/ (IDN Times / Dini Suciatiningrum) Kuasa para pemohon, Abril Jang Putri Imansyah mengatakan, permohonan tersebut berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD dan mekanisme pengisian jabatan pada masa transisi setelah perubahan desain pemilu serentak 2029.
Perubahan desain tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilihan umum nasional.
Dengan konstruksi tersebut, pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setidak-tidaknya baru dilaksanakan pada 2031.
Persoalannya, anggota DPRD yang terpilih melalui Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan selama lima tahun sehingga berakhir pada 2029. Sementara itu, pemilu untuk memilih anggota DPRD berikutnya baru berlangsung pada 2031.
Para pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan transisional yang perlu mendapatkan kepastian hukum. Hingga permohonan diajukan, mereka menilai belum terdapat kejelasan mengenai mekanisme transisi jabatan DPRD setelah masa jabatan anggota hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029.
“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Muhammad Nazri selaku kuasa para pemohon.
2. Khawatir terjadi kekosongan jabatan DPRD

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI (IDN Times/Umi Jari Widayah) Menurut para pemohon, ketidakjelasan aturan transisi setidaknya dapat menimbulkan dua persoalan hukum.
Pertama, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029 tanpa mekanisme pengisian atau perpanjangan hingga pemilu daerah digelar, terdapat potensi kekosongan jabatan. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah.
Kedua, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang sampai terbentuk DPRD hasil pemilu daerah, diperlukan dasar hukum sekaligus batasan yang jelas mengenai legitimasi konstitusional perpanjangan tersebut. Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 318 ayat (4) UU MD3.
Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024 dimaknai berlangsung selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD provinsi hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permohonan serupa diajukan terhadap Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur DPRD kabupaten/kota. Para pemohon meminta masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 dimaknai berlangsung selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
3. Hakim MK minta argumentasi diperkuat

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperjelas sejumlah ketentuan yang dijadikan dasar pengujian. Menurut Guntur, argumentasi dalam permohonan perlu dibangun dengan analisis yang dapat menunjukkan adanya persoalan konstitusional, bukan hanya berupa pernyataan.
“Bagaimana membangun argumentasi yang meyakinkan hakim, bukan sekadar pernyataan tetapi ada analisis kalau ada pelanggaran,” ujar Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperkuat argumentasi dengan membandingkan mekanisme transisi di negara lain. Menurut Daniel, perbandingan tersebut dapat digunakan untuk memperjelas alasan Mahkamah perlu mempertimbangkan persoalan masa transisi akibat perubahan desain pemilu.
“Ini ada provisi, coba berikan penjelasan dan diperkuat kenapa di negara lain masa transisi itu MK harus masuk, ini perlu dipertimbangkan,” kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan hanya dapat disampaikan satu kali dan harus diterima Kepaniteraan MK paling lambat Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Setelah perbaikan diterima, MK akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.























