Suasana kampus Universitas Bung Karno (UBK) di kawasan Jakarta Pusat (23/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Na'ilah mengungkapkan, mahasiswa kini mendesak pihak kampus untuk mengusut tuntas persoalan tersebut melalui delapan tuntutan yang telah disampaikan kepada rektorat.
"Dari pihak mahasiswa sendiri, kami memiliki delapan tuntutan kepada rektorat agar kasus ini diusut tuntas," ujarnya.
Salah satu tuntutan itu ialah meminta pihak yang diduga terlibat membuat pengakuan terbuka serta bersedia menerima konsekuensi akademik maupun sosial.
"Kami dari pihak mahasiswa telah memberikan tenggat waktu 10 x 24 jam, terhitung sejak Senin, 20 Juni 2026, kepada pihak kampus untuk memenuhi tuntutan tersebut hingga 6 Juli 2026," kata Na'ilah.
Ia menambahkan, tuntutan tersebut disaksikan oleh berbagai unsur kampus, mulai dari Wakil Rektor III, dosen FISIP, staf kemahasiswaan, Kaprodi Fakultas Hukum, Dekan FH, hingga perwakilan mahasiswa yang hadir dalam forum.
"Tuntutan ini disaksikan oleh Wakil Rektor III, dosen FISIP, staf kemahasiswaan, Kaprodi Fakultas Hukum UBK, Dekan FH, serta perwakilan mahasiswa yang hadir dalam forum tersebut," ujar dia.
Berikut ini delapan tuntutan mahasiswa UBK:
Pertama, membuat pernyataan dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademis dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK.
Kedua, mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme yang berlaku.
Ketiga, bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa.
Keempat, membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap.
Kelima, pihak kampus diharapkan menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1 sampai 4 dengan menetapkan nilai E.
Keenam, membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas materai.
Ketujuh, bagi mahasiswa penerima KIP-K yang terlibat diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima.
Kedelapan, membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
Meski begitu, belum diketahui pasti terkait informasi yang disampaikan tersebut. Termasuk, siapa pihak yang memberikan dana.
IDN Times mencoba mengonfirmasi BEM FH; Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres), Al Muktabar; dan Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju. Namun kedua pihak belum menyampaikan respons.