Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap karena membuat meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 Prabowo Subianto berciuman.
SSS sempat ditahan Bareskrim atas kasus dugaan melanggar delik kesusilaan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu, Minggu, (11/5/2025) malam.