Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai dugaan kasus megakorupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah merupakan gempa bumi hukum pertama di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu lantaran dugaan rasuah dalam nominal fantastis tersebut justru ikut melibatkan garda terdepan penegakan hukum. Penetapan status tersangka itu diikuti deretan bukti yang tak bisa dibantah.
"Saya menganggap ini sebagai gempa bumi hukum pertama karena penegak hukum yang paling ditakuti di bidang pidana, ahli hukum pencucian uang yang bernama Febrie Adriansyah ternyata dia sendiri yang ditersangkakan. Kemudian diikuti dengan bukti yang menggetarkan usai diperoleh dari penggeledahan," ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube resmi Mahfud pada Rabu (15/7/2026).
Mahfud justru semakin heran dengan respons Febrie yang mengatakan rumah di area Sentul yang digeledah oleh polisi diakui miliknya. Meskipun, uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram dibantah miliknya. Febrie mengatakan barang bukti itu dimiliki oleh orang lain.
Alhasil, pernyataan Febrie itu disentil banyak orang. Namun, Mahfud menilai sikap Febrie tersebut patut dicemooh.
"Karena cemoohan itu bagian dari sanksi otonom. Bahwa, ia ditetapkan sebagai tersangka lalu diburu, itu merupakan hukuman dari negara," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
