Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah, Pakai 9 Jaksa Eks KPK

Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah, Pakai 9 Jaksa Eks KPK
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan pernyataan terkait tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejagung membentuk tim penyidik khusus berisi sembilan jaksa untuk menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah perkara dialihkan dari Polri.
  • Mayoritas anggota tim merupakan eks jaksa KPK yang berpengalaman dalam penanganan kasus korupsi, sesuai keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
  • Penyidik kini mempelajari dokumen dan barang bukti dari Polri sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk soal penetapan tersangka dan pengembangan perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Tim tersebut dibentuk bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tim khusus tersebut sebagian besar diisi jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik bersifat khusus. Kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata dia di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, mayoritas anggota tim merupakan penyidik yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di KPK.

"Yang jelas sebagain besar, penyidik-penyidik ini, berasal mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar dia.

Saat ini, penyidik masih mempelajari dokumen, berita acara pemeriksaan, dan barang bukti yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Dia menambahkan, hingga kini Kejagung baru menerima sprindik umum beserta dokumen dan barang bukti. Adapun terkait penetapan tersangka maupun kemungkinan pengembangan perkara, seluruhnya masih menunggu hasil penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil perkara.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik baru, salah satunya untuk perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia disebut jadi kewenangan penyidik Kejagung.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More