Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku kecewa RUU Polri disahkan secara terburu-buru pada Selasa, 9 Juni 2026 pada rapat paripurna DPR.
Selain itu, kata Mahfud, masukan yang telah disampaikan Komite Percepatan Reformasi Polri tak ada yang diakomodir di undang-undang tersebut. Mahfud sudah menduga komite dibentuk hanya sekadar basa-basi.
"Saya sudah menduga bahwa Komisi Reformasi Polri itu hanya lip service saja. Tidak ada keinginan sejak awal untuk memperbarui polisi. Tetapi ketika rakyat mendesak dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujar Mahfud ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Mahfud mengenang kembali saat komite hendak dibentuk, ia menjadi pihak yang paling awal dihubungi Istana. Tetapi ketika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyanggupi untuk bergabung, malah tidak ada kelanjutan apapun.
"Komite itu pun akhirnya dibentuk setelah berbulan-bulan kemudian ada desakan dari rakyat," tutur dia.
Susunan komite itu pun sudah menimbulkan keraguan di masyarakat sejak awal. Sebab, di dalamnya terdapat tiga mantan Kapolri, termasuk di antaranya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, usai tiga bulan bekerja dan menerima masukan dari publik, komite butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, untuk menyerahkan secara langsung laporannya.
"Sehingga sejak awal saya (meragukan) ada reformasi Polri, ini hanya menunda-nunda saja. Nyatanya hasil reformasi itu gak ada kan? Hampir tidak ada hal substantif yang diperhatikan (di RUU Polri yang sudah disahkan), ya sudah," imbuhnya dengan nada kecewa.
