Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.
Hal itu lantaran diksi yang ditulis berbunyi 'batal,' bukan 'membatalkan.' Artinya, kata Mahfud, suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
"Vonis MA terkait suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," ujar Mahfud, dikutip dari akun media sosialnya, Senin (2/11/2026).
"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan,' artinya berlaku prospektif," kata dia.
Gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran dilayangkan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal. Dia melayangkan gugatan perdana pada 19 Februari 2026, lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak yang digugat oleh Subhan adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lantaran menerbitkan suket penyetaraan ijazah SMA bagi Gibran.
Namun, gugatan itu tidak diterima. Kemudian, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hasilnya pun sama. Lalu, Subhan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.