Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota Komisi II DPR Yakin RUU Pemilu Bisa Dibahas Sebulan, Rampung 2026

4 min read
Anggota Komisi II DPR Yakin RUU Pemilu Bisa Dibahas Sebulan, Rampung 2026
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini ikut menyoroti judi online. (Dok. Fraksi PKS)
  • Jazuli Juwaini optimistis RUU Pemilu dapat dibahas sekitar satu bulan dan rampung tahun ini jika Komisi II serta Panja fokus.

  • Pembahasan mencakup parliamentary threshold, jumlah anggota KPU dan Bawaslu, beban kerja penyelenggara, serta kemungkinan kursi nasional.

  • Jazuli mendorong pembentukan Pansel KPU-Bawaslu segera agar proses seleksi tidak tergesa-gesa dan dapat berjalan simultan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini optimistis Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan dalam masa sidang mendatang. Ia memperkirakan pembahasan RUU Pemilu hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan jika Komisi II dan Panitia Kerja (Panja) fokus membahasnya.

Masa sidang DPR berikutnya dijadwalkan mulai pada 9 November 2026. Jazuli meyakini pembahasan RUU Pemilu dapat dikebut sejak awal hingga akhir masa sidang.

"Masa sidang yang akan datang ini kan mulai tanggal 9 (November). Satu bulan lah kurang lebih, insyaallah selesai. Saya optimis itu bisa selesai," kata Jazuli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Ketika ditanya apakah target tersebut berarti RUU Pemilu dapat rampung tahun ini, Jazuli menjawab, "mudah-mudahan."

  1. 1. Panja RUU Pemilu sudah terbentuk

    Default Image
    Default Image

    Jazuli menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu telah memasuki tahap pembentukan Panja sebelum DPR memasuki masa reses. Ketua Panja juga telah ditetapkan, yakni Bahtra Banong.

    Selain itu, anggota Panja telah dibentuk. Selama masa reses, DPR juga membuka ruang untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, profesor, dan peneliti.

    Menurut Jazuli, sejumlah isu penting sudah mencuat untuk dibahas dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

    "Parliamentary threshold ini kan ada beberapa partai yang menginginkan 7 persen, ada yang menginginkan 6 persen, mayoritas menginginkan 5 persen. Nah ini kan tentu akan didalami lagi," ujarnya.

  2. 2. DPR soroti beban penyelenggara pemilu

    ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
    ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

    Selain parliamentary threshold, DPR juga akan membahas jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Jazuli mengatakan, ada wacana mempertahankan jumlah anggota KPU sebanyak lima orang atau menambahnya menjadi tujuh orang.

    Jazuli mengatakan, pembahasan mengenai jumlah anggota KPU dan Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan. DPR juga perlu mempertimbangkan beban kerja penyelenggara pemilu.

    Ia menyinggung banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam revisi UU Pemilu.

    "Kan setelah itu belum ada evaluasi, belum ada revisi lagi itu undang-undang pemilunya. Itu kan juga kita harus memiliki tanggung jawab tentang keselamatan anak bangsa yang ikut menjadi penyelenggara dengan seluruh turunannya, baik di KPU Pusat, Bawaslu, maupun juga sampai ke bawahnya," kata dia.

    Selain jumlah anggota KPU dan Bawaslu, terdapat pula sejumlah gagasan lain yang berkembang dalam pembahasan. Salah satunya mengenai kemungkinan adanya kursi nasional seperti yang diterapkan di sejumlah negara.

    Jazuli menilai berbagai isu tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan serius dalam revisi UU Pemilu.

  3. 3. Diharapkan Pansel KPU-Bawaslu segera dibentuk

    Raker Komisi II DPR bersama KPU Kemendagri dan Bawaslu terkait PSU. (IDN Times/Amir Faisol)
    Raker Komisi II DPR bersama KPU Kemendagri dan Bawaslu terkait PSU. (IDN Times/Amir Faisol)

    Di tengah pembahasan RUU Pemilu, Jazuli juga mendorong pemerintah segera membentuk panitia seleksi atau Pansel calon anggota KPU dan Bawaslu.

    Menurutnya, pembentukan Pansel tidak perlu menunggu revisi UU Pemilu selesai. Ia justru menilai proses tersebut bisa berjalan secara simultan agar tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

    "Saya termasuk orang yang berpikiran Pansel dibentuk saja. Karena nanti kalau terlalu mepet itu kan juga cara kerja Pansel nanti juga tergopoh-gopoh," ujarnya.

    Jazuli menilai proses pencarian calon anggota KPU dan Bawaslu membutuhkan waktu. Karena itu, pembentukan Pansel sejak awal dinilai dapat memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses seleksi.

    "Ruang untuk anak bangsa yang ingin maju menjadi calon anggota KPU, Bawaslu, dan seterusnya ini juga khawatir ruangnya menjadi makin sempit. Menurut saya simultan saja," kata dia.

    Ia menjelaskan, substansi mengenai cara kerja dan mekanisme Pansel nantinya tetap dapat menyesuaikan dengan UU Pemilu yang baru. Jika revisi UU Pemilu selesai, Pansel yang sudah terbentuk dapat langsung menjalankan proses seleksi.

    "Kalau undang-undang ini nanti disahkan di masa sidang yang akan datang, itu kan Pansel sudah siap gitu loh. Tinggal running. Begitu udah selesai undang-undang, tinggal running," ujarnya.

    Jazuli pun kembali menegaskan keyakinannya bahwa revisi UU Pemilu dapat selesai paling lambat awal tahun depan. Namun, jika pembahasan dilakukan secara fokus pada masa sidang mendatang, ia optimistis revisi tersebut bisa rampung lebih cepat.

    "Kan revisi itu kan cuman beberapa poin, tidak semua dari awal kita dalam membahas undang-undang, kan? Meskipun memang konten-kontennya serius semua tetapi saya melihat di masa sidang yang akan datang itu kalau nanti Komisi II fokus, mungkin panja fokus membahas undang-undang dari awal masa sidang sampai akhir, saya punya keyakinan itu bisa selesai," kata Jazuli.

Related Articles

See More