Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak Komisi II DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada.
Ia menegaskan, setidaknya RUU Pemilu harus rampung paling lambat Maret 2027. Bahkan, Mahfud mendorong agar RUU Pemilu bisa diselesaikan tahun ini.
"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan aja di bulan eh, ya di tahun ini, di tahun ini," kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
