Jakarta, IDN Times - Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjelaskan perbedaan makna dari penggunaan kata gugatan diterima dan dikabulkan, dalam twit di akun Twitter pribadi miliknya. Tokoh yang aktif di media sosial ini menulis hal tersebut guna meluruskan penyebutan istilah dalam kasus gugatan Pilpres 2019.
Seperti diketahui, media tengah disibukkan dengan pemberitaan mengenai sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang baru dimulai kemarin Jumat (14/6).