Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024, Mahfud MD, mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK. Meski demikian, MKMK tidak mencaput putusan MK terkait syarat pendaftaran capres-cawapres 2024.
Artinya, kata Mahfud, Gibran tetap sah secara hukum menjadi Cawapres 2024.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11/2023).