Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anwar Usman Belum Mundur dari Hakim MK, Mahfud: Urusan Moral Dia

Menkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Namun, Anwar Usman tetap menjadi Hakim Konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Hakim Konstitusi, itu berkaitan dengan moral.

"Itu terserah dia, itu sudah bukan urusan saya, itu urusan moral dia," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

1. Mahfud mengaku putusan MKMK di luar prediksinya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengaku putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat di luar prediksinya. Mahfud mengaku menduga Anwar Usman akan dijatuhi sanksi teguran keras.

"Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu, itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran, itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya, tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu gak bisa naik banding, itu selesai," kata dia.

"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin, makanya bagus itu Jimly, itu salut lah," sambungnya.

2. Pemilu 2024 berjalan dengan tiga pasangan capres-cawapres

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut Pemilu 2024 berjalan dengan tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, MKMK tidak mencabut putusan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres.

"Harus berjalan dengan pasangan yang ada," kata Mahfud.

3. Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat oleh MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Diketahui, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us