Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada perpanjangan Otonomi Khusus (otsus) Papua. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, kata dia, otsus berlaku selamanya, maka tidak perlu ada perpanjangan lagi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menggelar konferensi pers secara daring dengan awak media.
"Tidak ada perpanjangan otsus Papua. Karena otsus Papua itu sudah berlaku tanpa diperpanjang, jadi jangan berspekulasi kami menolak perpanjangan otsus. Karena memang sudah berlaku tanpa harus diperpanjang, sejak diundangkan,” kata Mahfud, Jumat (2/10/2020).