Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi instruksi kepada Menteri Agama, Gubernur Jawa Barat, dan Kepala Bareskrim Polri untuk mendampingi Pondok Pesantren Al Zaytun. Instruksi itu disampaikan usai Bareskrim Polri menahan pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Rabu, 2 Agustus lalu. Ia ditahan dengan dugaan telah melakukan penodaan agama Islam.
"Saya tugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, dijamin keberlangsungannya," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan hingga tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar. Ia pun menjamin bahwa proses pengusutan kasus terkait Ponpes Al Zaytun akan sesuai aturan hukum. Sebab, Mahfud mendapat janji dari pihak Bareskrim.
"Oleh sebab itu, warga pesantren tidak usah panik. Karena hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar," kata dia.
Ia menambahkan, tidak ingin menertibkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panji tetapi malah berdampak ke pelanggaran hak konstitusional para santri. Sehingga, pemerintah memutuskan tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun.