Bareskrim Ungkap Alasan Tahan Panji Gumilang: Tidak Kooperatif

Jakarta, IDN Times - Polri mengungkap alasan di balik keputusan menahan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
1. Polri ragukan surat dokter dari Panji Gumilang

Djuhandani mengatakan, Panji sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023). Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakitnya.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan," ucapnya.
2. Panji Gumilang malah muncul di publik padahal alasannya sakit

Keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukum yang menyebut Panji masih pemulihan karena tangan patah. Lalu, alasan sakit itu tak sesuai lantaran Panji masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.
"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tuturnya.
3. Bareskrim juga khawatir Panji Gumilang hilangkan barang bukti

Alasan penahanan selanjutnya adalah, Polisi khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.