Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahfud: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bukan Makar
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
  • Mahfud MD menegaskan pernyataan Saiful Mujani soal menjatuhkan Prabowo bukan makar karena tidak memenuhi unsur menggulingkan atau meniadakan susunan pemerintah sesuai Pasal 193 KUHP.
  • Mahfud mendorong Presiden Prabowo untuk introspeksi dan terbuka terhadap kritik, mengingat ia kini memimpin seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan pendukung maupun pengkritik.
  • Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan setelah ucapannya di forum Utan Kayu, dengan laporan teregister pada 8 April 2026 oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
31 Maret 2026

Saiful Mujani menyampaikan pernyataannya di Beranda Utan Kayu yang menyinggung soal menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Acara tersebut merupakan forum diskusi yang dihadiri sejumlah pengamat.

8 April 2026

Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya di Utan Kayu. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

9 April 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan terhadap Saiful Mujani dan menjelaskan bahwa laporan dibuat pada malam sebelumnya sekitar pukul 21.30 WIB.

12 April 2026

Mahfud MD melalui kanal YouTube Mahfud MD Official menyatakan bahwa pernyataan Saiful Mujani bukan tindakan makar, melainkan bentuk kritik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mahfud MD menyatakan bahwa pernyataan Saiful Mujani mengenai ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukan termasuk tindakan makar menurut ketentuan Pasal 193 KUHP.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Mahfud MD, mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menanggapi ucapan Saiful Mujani yang juga dilaporkan ke polisi oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
  • Where?
    Pernyataan Mahfud disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official di Jakarta, sementara pernyataan Saiful Mujani sebelumnya diucapkan dalam forum Beranda Utan Kayu, Jakarta Timur.
  • When?
    Pernyataan Mahfud disampaikan pada Minggu, 12 April 2026. Sementara laporan terhadap Saiful Mujani dibuat pada Rabu malam, 8 April 2026.
  • Why?
    Mahfud menilai ucapan Saiful tidak memenuhi unsur makar karena tidak ada niat menggulingkan atau meniadakan susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 KUHP.
  • How?
    Mahfud menjelaskan melalui video bahwa kritik seperti yang disampaikan Saiful seharusnya diterima sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mahfud bilang omongan Saiful Mujani tentang turunkan Pak Prabowo itu bukan makar, cuma kritik biasa saja. Katanya makar itu kalau mau ganti pemerintah, tapi Saiful cuma ngomong supaya Prabowo turun. Sekarang Saiful malah dilapor ke polisi karena dibilang menghasut. Mahfud minta Pak Prabowo tenang dan mau dengar orang yang kritik juga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Mahfud MD menunjukkan sikap bijak dalam menegakkan prinsip hukum dan demokrasi. Dengan menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan makar, ia memperkuat ruang kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Pandangannya juga mendorong introspeksi dan keterbukaan, mencerminkan semangat menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan hak warga untuk menyampaikan kritik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pernyataan yang disampaikan oleh Saiful Mujani soal menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukan termasuk tindakan makar. Sebab, hal ini sesuai dengan ketentuan makar yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 193 yang terdiri dari dua ayat.

Ayat pertama, kata Mahfud, berisi makar dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan UUD 1945. "Jadi, niatnya sudah bermaksud untuk menggulingkan," ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, pada Minggu (12/4/2026).

Bila terbukti ingin menggulingkan pemerintah maka terancam hukuman bui selama 12 tahun. Poin kedua tertulis, yang mengatur makar diancam hukuman bui selama 15 tahun.

"Tapi, yang dimaksud menggulingkan pemerintah sehingga dianggap makar yakni sebuah langkah yang meniadakan atau mengubah susunan pemerintah. Kalau orang berpidato gitu kapan meniadakan dan kapan langkah-langkahnya?" tanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sementara, yang disampaikan oleh Saiful Mujani hanya kalimat agar Prabowo diturunkan di luar ketentuan yang mengatur impeachment. Ia mengatakan, Presiden ke-2 Soeharto diturunkan tanpa melewati proses pemakzulan.

1. Pernyataan Saiful dianggap kritik biasa ke pemerintahan Prabowo

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani (Youtube.com/SRMC)

Di sisi lain, Mahfud menilai apa yang disampaikan oleh Saiful Mujani tak lebih dari kritik biasa terhadap pemerintahan yang berkuasa. Bila cap makar tak dihentikan, maka ketika Prabowo tak lagi berkuasa dan mengkritik, maka label serupa juga bisa menimpa Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Maka, mari kita terima itu sebagai kritik biasa saja. Pernyataan Saiful Mujani tidak ada unsur yang tertulis di dalam Pasal 193 KUHP baru yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah," kata Mahfud.

Ia juga mempertanyakan yang dimaksud susunan pemerintah. Apakah itu pejabat atau struktur pemerintahan. Sehingga terlalu dini bila menyimpulkan pernyataan Saiful sebagai upaya makar terhadap pemerintahan yang berkuasa.

"Kok langsung disimpulkan makar. Itu keliru dan terlalu emosional. Anda boleh saja tidak setuju dengan Saiful Mujani tapi tetap saja itu bukan makar," imbuhnya.

2. Mahfud dorong Prabowo introspeksi diri

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Alih-alih menuding pihak yang melayangkan kritik hendak berbuat makar, Mahfud justru mendorong Prabowo untuk melakukan instrospeksi diri. Sebab, Prabowo kini sudah menjadi presiden dari semua golongan.

"Yang mendukung, ya dia ayomi. Begitu juga yang tidak mendukung dan mengkritik, itu juga harus dilindungi dan didengarkan. Sebab, secara konstitusional, dia sudah dilantik sebagai presiden," kata mantan Menteri Pertahanan itu.

Ia pun menilai semua pihak harus berkontribusi untuk menjaga Indonesia. Bagi yang kritis bisa mengkritik kinerja pemerintah agar mereka tidak steril terhadap kritik.

Pernyataan Saiful itu disampaikan pada Selasa (31/3/2026) di Beranda Utan Kayu. Acara itu digelar sebagai ruang silaturahmi sekaligus forum diskusi bagi para pengamat dari berbagai latar belakang. Selain Saiful Mujani, acara itu dihadiri pula oleh Feri Amsari, Islah Bahrawi, hingga Ubedilah Badrun.

Saiful menjadi pembicara penutup dalam forum tersebut. Saat itu, Saiful menyebut Prabowo tidak presidensial. Menurutnya, Prabowo sudah tidak mempan jika diberikan saran-saran perbaikan. 

“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," tutur dia.

3. Saiful Mujani dipolisikan dengan dugaan penghasutan

Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bersama Saiful Mujani episode ‘Pemilih Nasdem Dukung Anies atau Ganjar?’ pada Sabtu (18/6/2022). (YouTube/SMRC TV).

Lantaran pernyataannya di Utan Kayu, kini Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026). Ia dituding telah melakukan penghasutan.

Laporan terhadap Mujani tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Pelapor melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.

Editorial Team