Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pernyataan yang disampaikan oleh Saiful Mujani soal menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukan termasuk tindakan makar. Sebab, hal ini sesuai dengan ketentuan makar yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 193 yang terdiri dari dua ayat.
Ayat pertama, kata Mahfud, berisi makar dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan UUD 1945. "Jadi, niatnya sudah bermaksud untuk menggulingkan," ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, pada Minggu (12/4/2026).
Bila terbukti ingin menggulingkan pemerintah maka terancam hukuman bui selama 12 tahun. Poin kedua tertulis, yang mengatur makar diancam hukuman bui selama 15 tahun.
"Tapi, yang dimaksud menggulingkan pemerintah sehingga dianggap makar yakni sebuah langkah yang meniadakan atau mengubah susunan pemerintah. Kalau orang berpidato gitu kapan meniadakan dan kapan langkah-langkahnya?" tanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sementara, yang disampaikan oleh Saiful Mujani hanya kalimat agar Prabowo diturunkan di luar ketentuan yang mengatur impeachment. Ia mengatakan, Presiden ke-2 Soeharto diturunkan tanpa melewati proses pemakzulan.
