Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Dugaan Penghasutan

- Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan setelah pernyataannya dianggap mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
- Laporan dibuat oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026.
- Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dan akan meminta klarifikasi dari pelapor terkait alasan serta detail dugaan penghasutan.
Jakarta, IDN Times – Pengamat politik, Saiful Mujani, dilaporkan soal dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 8 April 2026. Diduga laporan tersebut buntut pernyataan Saiful yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan terhadap Mujani tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Pelapor melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
"Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ucap Budi.
Budi menyebut polisi masih mendalami laporan terhadap Saiful Mujani. Nantinya, pelapor akan diklarifikasi, untuk dimintai keterangan atas laporannya, termasuk soal alasan laporan dibuat.
"Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan," ujarnya.
Saiful Mujani merupakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, sekaligus pendiri lembaga penelitian dan konsultansi politik dan kebijakan berbasis riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Belakangan, potongan videonya yang dinarasikan mengajak menjatuhkan pemerintah ramai di media sosial. Mujani menyampaikan hal itu di acara Halal Bihalal Pengamat yang digelar beberapa hari lalu.


















