Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mahfud: Selama Ini Menteri-Menteri Diborgol, Masak Eks Jampidsus Tidak
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menyentil Kejaksaan Agung yang tak memakaikan rompi pink dan borgol kepada mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026. Febrie melenggang dengan kemeja batik warna abu-abu ketika masuk ke mobil tahan Kejagung.

Menurut Mahfud, Kejagung terkesan menerapkan perlakuan berbeda kepada tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dipakaikan rompi tahanan dan diborgol. Perlakuan yang diberikan kepada Tom juga dialami mantan Mendikbud Nadiem Makarim.

"Kalau tidak diborgol dan tak ditahan saya kira itu masalah teknis berupa kelalaian. Kejaksaan Agung mempertontonkan diskriminasi. Itu tidak baik. Mungkin tidak salah karena tidak ada sanksi bila tidak dipakai (rompi)," ungkap Mahfud ketika dihubungi, Senin (27/7/2026).

"Tapi selama ini menteri-menteri (yang jadi tahanan Kejaksaan Agung) diborgol, masak eks Jampidsus tidak. Itu kritik kami terhadap Kejaksaan Agung," imbuh Mahfud.

Sementara, soal pernyataan Febrie yang merasa dikriminalisasi, Mahfud menilai, kalimat semacam itu tak asing disampaikan tersangka kasus korupsi.

"Semua koruptor mengatakan dikriminalisasi, bukan hanya dia saja. Kalau perempuan, yang biasanya pakai baju-baju minim kalau sudah dijadikan tersangka korupsi tiba-tiba pakai kerudung atau jilbab. Tujuannya sama, untuk menciptakan kesan bahwa dia tidak salah," tutur Mahfud.

1. Kejagung tak menyalahi aturan dengan menitipkan Febrie ke rutan KPK

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurrohman).

Terkait tahanan Kejagung dititipkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Mahfud, hal tersebut tidak dilarang dalam undang-undang. Sebab dalam aturan, hanya disebut tersangka ditahan di rumah tahanan, tanpa disebut di rumah tahanan yang mana.

"Kan rumah tahanan ada di Cipinang, kepolisian, KPK hingga Kejaksaan Agung. Bisa di mana saja, terserah pilihan taktisnya saja. Mungkin kalau ditahan di Kejaksaan Agung akan memberikan kesan tidak ditahan, sedangkan kalau di KPK kan diabsen tiap hari," tutur dia.

Sedangkan, pengawasan terhadap tahanan Kejaksaan Agung menjadi tanda tanya. Apalagi Febrie masih berstatus jaksa aktif.

"Betul, Kejaksaan Agung juga punya rumah tahanan. Tapi kan kalau ditahan di sana, jangan-jangan bisa keluar juga (dari sel). Kalau di KPK gak mungkin," imbuhnya.

2. Mahfud pernah desak Prabowo agar melimpahkan perkara Febrie ke KPK

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika ditemui di area Senayan Park, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Mahfud juga melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi desakan agar penanganan kasus Febrie dilimpahkan ke KPK. Dia menilai pengusutan kasus Febrie terkesan lambat dan bahkan mandek.

"Bapak Presiden yang terhormat, saya merasakan perkembangan hukum (di negara kita) sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya, Jumat, 24 Juli 2026.

"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan," tutur dia.

Mahfud menggarisbawahi mekanisme tersebut tidak dikenal dan tak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Tanah Air. Hal tersebut tak boleh terjadi.

"Karena kewenangan dan fungsi penegakan hukum sudah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Itu kesalahan pertama," katanya.

Meski begitu, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki. Caranya membiarkan KPK mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Febrie.

"Bisa digunakan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan didasari enam alasan," tutur dia.

3. KPK bisa ambil alih bila ditemukan indikasi ingin melindungi pelaku

Gedung KPK Jakarta tempat pejabat pemkab Banyumas dilaporkan, namun pihak terlapor sebut tidak mengetahui adanya laporan tersebut, Kamis(22/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, KPK berwenang mengambilalih pengusutan kasus Febrie. Hal itu tertuang dalam Pasal 10A, poin C, D dan E.

"Di dalam butir C, tertulis pengambil alihan (perkara) bisa dilakukan jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Ada kecurigaan publik, sekarang ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul, padahal ikut terlibat dalam kasus ini," kata dia.

Poin D yang dijadikan dasar pengambil alihan, yaitu bila penanganan tindak pidana korupsi mengandung tindak rasuah juga.

"Korupsi Asabri atau pengadaan batu bara, misalnya, itu adalah korupsi. Lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum. Dalam kasus ini Febrie Adriansyah sebagai tersangka," ujarnya.

Hal itu sudah tak lagi bisa disangkal, ada praktik korupsi di atas penanganan kasus rasuah. Sedangkan, poin E berbunyi kasus dapat diambil alih oleh KPK, bila ada hambatan tindak penanganan korupsi atau campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif.

"Ini (campur tangan) juga terasa. Maka, KPK sudah punya alasan yang cukup untuk mengambil alih," tutur dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article