Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menyentil Kejaksaan Agung yang tak memakaikan rompi pink dan borgol kepada mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026. Febrie melenggang dengan kemeja batik warna abu-abu ketika masuk ke mobil tahan Kejagung.
Menurut Mahfud, Kejagung terkesan menerapkan perlakuan berbeda kepada tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dipakaikan rompi tahanan dan diborgol. Perlakuan yang diberikan kepada Tom juga dialami mantan Mendikbud Nadiem Makarim.
"Kalau tidak diborgol dan tak ditahan saya kira itu masalah teknis berupa kelalaian. Kejaksaan Agung mempertontonkan diskriminasi. Itu tidak baik. Mungkin tidak salah karena tidak ada sanksi bila tidak dipakai (rompi)," ungkap Mahfud ketika dihubungi, Senin (27/7/2026).
"Tapi selama ini menteri-menteri (yang jadi tahanan Kejaksaan Agung) diborgol, masak eks Jampidsus tidak. Itu kritik kami terhadap Kejaksaan Agung," imbuh Mahfud.
Sementara, soal pernyataan Febrie yang merasa dikriminalisasi, Mahfud menilai, kalimat semacam itu tak asing disampaikan tersangka kasus korupsi.
"Semua koruptor mengatakan dikriminalisasi, bukan hanya dia saja. Kalau perempuan, yang biasanya pakai baju-baju minim kalau sudah dijadikan tersangka korupsi tiba-tiba pakai kerudung atau jilbab. Tujuannya sama, untuk menciptakan kesan bahwa dia tidak salah," tutur Mahfud.
