Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Surat Terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK Usut Eks Jampidsus

Surat Terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK Usut Eks Jampidsus
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melayangkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto. Surat terbuka ini disampaikan seiring dengan mandeknya pengusutan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sejak diumumkan jadi tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

"Bapak presiden yang terhormat, saya merasakan perkembangan hukum (di negara kita) sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Jumat (24/7/2026).

"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan," tutur dia.

Ia menggarisbawahi mekanisme tersebut tidak dikenal dan tak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Tanah Air. Hal tersebut, kata Mahfud, tak boleh terjadi.

"Karena kewenangan dan fungsi penegakan hukum sudah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Itu kesalahan pertama," katanya.

Meski begitu, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki. Caranya membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Febrie.

"Bisa digunakan pasal 10A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan didasari enam alasan," tutur dia.

1. KPK bisa ambil alih bila ditemukan indikasi ingin melindungi pelaku

idntimes.com
Gedung KPK Jakarta tempat pejabat pemkab Banyumas dilaporkan, namun pihak terlapor sebut tidak mengetahui adanya laporan tersebut, Kamis(22/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, komisi antirasuah berwenang mengambil alih pengusutan kasus Febrie. Hal itu tertuang di dalam pasal 10A, poin C, D dan E.

"Di dalam butir C, tertulis pengambil alihan (perkara) bisa dilakukan jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Ada kecurigaan publik, sekarang ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal ikut terlibat dalam kasus ini," kata Mahfud.

Poin D yang dijadikan dasar pengambil alihan, yaitu bila penanganan tindak pidana korupsi mengandung tindak rasuah juga.

"Korupsi Asabri atau pengadaan batu bara misalnya, itu adalah korupsi. Lalu, ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum. Dalam kasus ini Febrie Adriansyah sebagai tersangka," ujarnya.

Hal itu sudah tak lagi bisa disangkal ada praktik korupsi di atas penanganan kasus rasuah. Sedangkan, poin E berbunyi kasus dapat diambil alih oleh KPK bila ada hambatan tindak penanganan korupsi atau campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif.

"Ini (campur tangan) juga terasa. Maka, KPK sudah punya alasan yang cukup untuk mengambil alih," tutur dia.

2. Dalam penegakan hukum tak boleh ada konflik kepentingan

0ED28C4D-CA58-4694-91DE-6D411711FBDB.jpeg
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hal lain yang semakin mendesak penanganan kasus Febrie sebaiknya diserahkan ke KPK, yaitu adanya konflik kepentingan di antara penegak hukum. Di dalam hukum, kata Mahfud, dikenal prinsip 'nemo judex in casua sua'.

"Prinsip ini meniscahyakan penegakan hukum harus menghindarkan diri dari conflict of interest antara penegak hukum. Artinya, seorang aparat penegak hukum tidak boleh memeriksa atau memutus perkara yang terkait dengan dirinya sendiri atau keluarganya," kata Mahfud.

Bila kasus Febrie ditangani oleh kejaksaan maka menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, Febrie akan diperiksa oleh kolega dan kejaksaan.

"Padahal, status Febrie sampai saat ini masih jaksa," tutur dia.

Sehingga, sudah ada rujukan hukum di masa lalu untuk menangani perkara seperti dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah agar ditangani oleh KPK.

3. Penanganan kasus Febrie Adriansyah merusak penegakan hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mahfud pun mengingatkan Prabowo penanganan kasus Febrie sudah merusak pembangunan arsitektur negara hukum yang sudah dilakukan sejak lama. Keadaan penegakan hukum di Tanah Air dalam beberapa bulan ke belakang, kata Mahfud, dinilai telah mengancam eksistensi bangsa.

"Eksistensi bangsa terancam bukan karena ada serangan dari luar tetapi karena perusakan dari dalam. Pembusukan dari dalam kita sendiri," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud turut mewanti-wanti bila fungsi hukum telah rusak maka akan menyebabkan tingkat kepercayaan publik ke pemerintah hilang. Situasi ini bila dibiarkan dikhawatirkan bisa menyebabkan keruntuhan Indonesia.

"Ini sesuai dengan adagium bila ingin menghancurkan suatu bangsa maka hancurkan lebih dulu sistem hukumnya. Sementara, adagium lainnya berbunyi seandainya kita diminta untuk memilih apakah punya makanan atau hukum yang tegak, maka yang harus dipilih adalah hukum," tutur dia.

Dengan penegakan hukum yang amburadul maka sistem yang sudah ada akan hilang. Prabowo pun diharapkan bisa memperbaiki penegakan hukum yang semakin buruk.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More