Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi. Sebelumnya, Fredrich terjerat perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
“Amar putusan: Tolak,” demikian pernyataan yang dimuat di laman MA yang dilihat di Jakarta pada Kamis (2/9/2021).