Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas dengan menyemprotkan cat merah terhadap 20 unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar. Dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam siaran tertulis, dikutip Sabtu (20/5/2023).