Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heru Minta Wali Kota Jakut Cek IMB Ruko Makan Badan Jalan di Pluit

Heru Budi Hartono. (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta pemilik tempat usaha atau ruko yang memakan bahu jalan dan saluran air di Pluit, Jakarta Utara, dibongkar.

"Hari ini Pak wali kota mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan bongkar sendiri. Saya sampaikan suruh bongkar sendiri," ujar Heru di Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).

1. Heru minta wali kota cek IMB

Viral Ketua RT cekcok dengan pemilik usah/Instagram @ahmadsyahroni

Heru menegaskan pembangunan ruko harus sesuai aturan, untuk itu dia meminta Wali Kota Jakarta Utara mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko tersebut.

"Gini sesuai aturan aja, kalau sesuai aturan kan ada IMB-nya, seperti itu. Saya sudah minta kepada kepala Dinas Citata, Kasatpol PP, Wali Kota untuk meneliti itu dan sudah dicek," katanya.

2. Ketua RT cekcok dengan pemilik tempat usaha di Pluit viral

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Ketua RT 011 RW 03 yang bernama Riang Prasetyo itu awalnya menegur pemilik tempat usaha, karena diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara. Riang juga sempat memperlihatkan tempat usaha yang berdiri di bahu jalan.

"Ini bahu jalan yang digunakan untuk tempat usaha, apakah ini dibenarkan? Saya pertanyakan pada pejabat," ujar Riang yang berkemeja batik, dikutip dari video yang diunggah akun media sosial Instagram Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Namun seorang pria berbaju biru yang diduga pemilik tempat usaha itu tidak terima. Menurutnya, Ketua RT tidak perlu mengatur karena tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Itu pekarangan saya, gak usah izin kamu," ujar pria berbaju biru tersebut.

Ketua RT menunjukkan bahwa tempat usaha tersebut juga membuat bangunan di atas saluran air.

3. Pemkot Jakut siapkan Surat Peringatan

Ilustrasi ruko (pinterest.com)

Sementara itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara tengah mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran terhadap okupasi Fasos Fasum di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan.

Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam beberapa hari kedepan.

"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto dalam siaran tertulis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
3+
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us