Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Liputan6.com

Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia

Pascakeluarnya surat izin penghentian operasional untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, publik akhirnya mendapatkan respon dari manajemen hotel tersebut.

Saat jumpa pers dengan awak media Selasa (31/10) pagi, Lina Novita, S.H , Legal & Corporate Affair Alexis Group mengatakan pihaknya mencoba memahami kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta, mengingat griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata.

Editorial Team

Tonton lebih seru di