Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Kalian masih ingat dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi? Informasi terbaru mengenai kuasa hukum yang dijuluki "pengacara bakpao" itu ia tetap dianggap bersalah oleh majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung. Di dalam upaya kasasinya, Fredrich ditambah hukumannya 6 bulan, sehingga menjadi 7 tahun dan 6 bulan. 

"Kabul," demikian dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Jumat (22/3). 

Walau sudah ditambah berat 6 bulan, namun tetap saja itu jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 12 tahun penjara. Lalu, apa komentar KPK mengetahui hukuman bagi pengacara Novanto itu diperberat 6 bulan?

1. KPK berharap putusan-putusan dalam kasus menghalangi penyidikan bisa dijadikan pelajaran

IDN Times/Linda Juliawanti

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan institusi tempatnya bekerja menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). Ia berharap putusan terkait kasus yang menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah bisa dijadikan pelajaran bagi pihak lain. 

"Agar ke depannya tidak berupaya untuk melakukan hal-hal yang menghambat penegak hukum yang tengah melakukan penyidikan kasus korupsi," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat (22/3). 

Pesan serupa juga disampaikan oleh KPK dalam kasus advokat Lucas. Ia juga terbukti menghalangi penyidikan, agar koleganya Eddy Sindoro tidak kembali ke Tanah Air saat buron dan berada di Malaysia. 

2. Fredrich Yunadi terbukti menjadi otak di balik peristiwa kecelakaan mobil Setya Novanto

Editorial Team

Tonton lebih seru di