Jakarta, IDN Times - Kalian masih ingat dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi? Informasi terbaru mengenai kuasa hukum yang dijuluki "pengacara bakpao" itu ia tetap dianggap bersalah oleh majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung. Di dalam upaya kasasinya, Fredrich ditambah hukumannya 6 bulan, sehingga menjadi 7 tahun dan 6 bulan.
"Kabul," demikian dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Jumat (22/3).
Walau sudah ditambah berat 6 bulan, namun tetap saja itu jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 12 tahun penjara. Lalu, apa komentar KPK mengetahui hukuman bagi pengacara Novanto itu diperberat 6 bulan?