Kronologi Perempuan Dilempar dari Atas Jalan Tol di Bogor hingga Tewas

- Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap wanita berinisial AAA, dengan pelaku MF yang ditangkap beberapa jam setelah kejadian di Tol Cisumdawu KM 193.
- Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku setelah pertemuan dengan korban, hingga akhirnya MF menjerat leher korban menggunakan dasi dan melemparkannya dari atas jalan tol.
- Pelaku ditangkap usai pengejaran dramatis, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk mobil korban, dan MF dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bogor, IDN Times – Jasad perempuan berinisial AAA (25) ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Korban diketahui dilempar dari atas jalan tol oleh pelaku.
Kapolresta Bogor, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh pihak kerabat korban atas nama Samsudin kepada pihak Polresta Bogor. Selang beberapa jam kemudian polisi berhasil meringkus pelaku berinisial MF (26).
"Pelaku ditangkap di Tol Cisumdawu KM 193 saat mencoba melarikan diri ke arah Majalengka setelah melacak pelariannya melalui rekaman CCTV jalan tol," ujar Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Senin (24/5/2026).
1. Motif sakit hati pertanyaan tentang orangtua

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian mengungkapkan motif utama aksi keji MF yang didasari rasa sakit hati. Pelaku dan korban diketahui merupakan teman lama saat bersekolah di salah satu SMK di Bogor.
Setelah lama tidak berkomunikasi, pelaku menghubungi korban via direct message (DM) media sosial hingga akhirnya mereka bertemu pada 2 Mei 2026 di daerah Air Mancur.
Dalam pertemuan tersebut, korban sempat menanyakan kondisi orangtua pelaku. Karena pelaku sudah yatim piatu, pertanyaan itu ternyata memicu rasa sakit hati yang mendalam.
Dua minggu kemudian, pelaku merencanakan pembunuhan dan menjebak korban untuk kembali bertemu pada Jumat (22/5/2026) malam.
"Korban tidak mengetahui jika pelaku sudah menyiapkan berbagai peralatan di dalam mobil untuk menghabisinya, " kata Rio.
2. Korban diancam dan dijerat menggunakan dasi

Di tengah jalan, pelaku sempat mengeluarkan sebilah golok dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang, tetapi korban menolak. Eksekusi keji kemudian dilakukan oleh pelaku di daerah Pakansari, Kabupaten Bogor.
Pelaku menjerat leher korban dari belakang menggunakan dasi yang sudah disiapkan hingga korban pingsan, lalu membawa tubuh korban berputar-putar di dalam mobil milik korban sendiri.
Peristiwa mengerikan terjadi saat mobil memasuki area Jalan KH. Sholeh Iskandar. Korban yang berada di dalam mobil mulai bergerak-gerak dan sadar.
Mengetahui hal itu, pelaku melakukan tindakan biadab dengan melempar korban keluar dari atas jalan tol hingga jatuh ke jalan raya di bawahnya. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi akibat benturan dari ketinggian.
"Pelaku kemudian langsung melarikan diri membawa mobil Toyota Yaris milik korban menuju ke arah Garut," kata Rio.
3. Jeratan pasal berlapis untuk pelaku

Pelarian pelaku terhenti setelah Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Jabar untuk melakukan penghadangan di jalan tol.
Saat akan ditangkap, mobil yang dikemudikan pelaku melaju secara zig zag dan membahayakan pengendara lain. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ban mobil pelaku hingga dia tak berkutik di KM 193.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, dasi penjerat, uang tunai milik korban sebesar Rp4 juta, mobil Toyota Yaris, serta pakaian dan kartu identitas korban.
Atas tindakan keji dan terencana ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459, Pasal 458 Ayat 1, Pasal 479 Ayat 3, Pasal 46 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Junto Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 UU Darurat RI Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Kami akan kumpulkan barang bukti selengkap-lengkapnya untuk memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal, " ucap Rio


















