Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan bebas murni pada Senin, 10 Juni 2024. Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya akan bebas pada pukul 10.00 WIB.
Aziz menerangkan keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK. 05.09 Tahun 2022, tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami besok, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (9/6/2024).