Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp16,2 M
Advokat Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp16,25 miliar atas kasus suap hakim serta tindak pidana pencucian uang.
  • Hakim menilai Marcella bersalah karena menyuap hakim dalam pengurusan perkara korporasi besar dan mencuci uang hasil kejahatan, dengan pertimbangan memberatkan terkait rusaknya kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 17 tahun penjara dan uang pengganti Rp21,6 miliar; sementara rekan terdakwa lainnya mendapat hukuman lebih rendah dalam klaster perkara berbeda.
    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, ia didenda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

"Menyatakan terdakwa Marcella Santoso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah 600 juta rupiah," lanjutnya.

Tak cuma itu, Hakim menghukum Marcella untuk membayar uang pengganti Rp16,25 miliar rupiah. Uang tersebut harus diganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam merumuskan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan adalah bahwa Marcella belum pernah dihukum sebelumnya.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan, Marcella dianggap tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif, menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia.

Lalu, Marcella disebut telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Ia juga menikmati hasil kejahatan dan pencuci uang—dan mencuci uang hasil kejahatan. Marcella disebut mengkhianati amanat reformasi yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Marcella sebelumnya dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp21.602.138.412.

Sebelumnya, mantan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafe'i divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari dalam kasus yang sama. Hakim menyatakan Syafe'i terbukti bersama-sama melakukan suap, namun tak terbuktimelakukan tindak pidana pencucian uang.

Diketahui, terdapat tiga klaster perkara dalam perkara ini yakni dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakrie, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu dilakukan untuk pengurusan perkara korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) senilai Rp28 miliar dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO senilai Rp24,5 miliar.

Dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).

Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso. Adhiya didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV Nasional Tian Bahtiar

Editorial Team