Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Skandal Amplop, KPK Usut Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing

Skandal Amplop, KPK Usut Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersiap memberikan sambutan saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pertemuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kena operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Saksi-saksi itu ialah Asdonny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Dalu Agung Darmawan selaku mantan Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria BPN, dan Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan.

"Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).

"Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," lanjutnya.

1. Anak buah Raja Juli mangkir

85D837AB-96C8-43A4-B016-6D0B3CB949DD.jpeg
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Dok. Kemenhut)

KPK sebetulnya juga memanggil anak buah Raja Juli, yakni Dirjen Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani, namun ia mangkir.

"Sedangkan untuk saksi lainnya, CEP Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir, dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu kofirmasinya," ujarnya.

2. Raja Juli akui terima amplop saat bertemu Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Raja Juli sebelumnya secara terbuka di hadapan media massa mengakui pernah bertemu Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman Amby memberikan amplop berisi uang.

Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya kepada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak karena sudah masuk penyidikan KPK.

3. Bupati Kuansing Suhardiman Amby jadi tersangka usai OTT KPK

antarafoto-kpk-tahan-bupati-kuantan-singingi-suhardiman-amby-1783918333.jpg
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan, yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.

Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi Sekda.

Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.

Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, ia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit. Zulkarnain juga pernah memberikan Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu ardiles.

Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More