Marcella Santoso-Ariyanto Gadun FM Juga Didakwa Pencucian Uang

- Marcella dan Ariyanto 'Gadun FM' didakwa memberikan suap Rp40 miliar untuk hakim terkait vonis lepas perkara minyak goreng.
- Jaksa mengatakan Marcella dan Ariyanto melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar dengan cara menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset.
- M Syafei juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Advokat Marcella dan Ariyanto 'Gadun FM' serta M Syafe'i selaku mantan SSL Head PT Sari Agrotama Persada (perusahaan grup Wilmar) didakwa memberikan suap Rp40 miliar untuk hakim, terkait vonis lepas perkara minyak goreng.
Selain itu, jaksa mengatakan Marcella dan Ariyanto melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Jaksa menyatakan Marcella menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset, hingga mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah saat melakukan pencucian uang tersebut.
"Berupa uang dalam bentuk dolar AS yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 (Rp24,5 miliar) yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah," kata jaksa.
Jaksa mengatakan M Syafei juga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta. Uang itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Berupa uang di antaranya sejumlah uang dalam bentuk mata uang dollar amerika senilai Rp28 miliar yang dikuasai terdakwa M Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso dan uang operasional sebesar Rp411.698.223 (Rp411,6 juta) yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.
Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.