Eks Petinggi Grup Wilmar Didakwa Bareng Marcella Dkk Suap Hakim Rp40 M

- M Syafe'i dan Marcella dkk didakwa suap hakim untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi minyak goreng.
- Total suap yang diserahkan pada tahap pertama mencapai 2,5 juta Dolar AS atau setara Rp40 miliar.
- Pada penerimaan kedua, jumlah suap yang diterima hakim mencapai puluhan miliar rupiah dalam pecahan Dolar AS.
Jakarta, IDN Times - M Syafe'i selaku mantan SSL Head PT Sari Agrotama Persada (perusahaan grup Wilmar) didakwa bersama advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaidi Saibih, menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan. Total suap yang diserahkan pada tahap pertama mencapai 2,5 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp40 miliar.
Adapun Majelis Hakim yang menerima suap tersebut antara lain Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta, dan Agam Syarief Baharudin selaku hakim, serta Wahyu Gunawan selaku panitera.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutuskan perkara korupsi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Rinciannya, pada penerimaan pertama Arif Nuryanta menerima Rp3,3 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, Djuyamto senilai Rp1,7 miliar dalam bentuk Dolar AS dan Dolar Singapura, Agam Syarief Rp1,1 miliar dalam bentuk Dolar AS dan Singapura, Ali Muhtarom senilai Rp1,1 miliar dalam pecahan Dolar AS, dan Wahyu Gunawan senilai Rp800 juta dalam pecahan Dolar AS.
Pada penerimaan kedua, Arif Nuryanta menerima Rp12,4 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, Djuyamto senilai Rp7,8 miliar dalam bentuk Dolar AS, Agam Syarief Rp5,1 miliar dalam bentuk Dolar AS, Ali Muhtarom senilai Rp5,1 miliar dalam pecahan Dolar AS, dan Wahyu Gunawan senilai Rp1,6 miliar dalam pecahan Dolar AS.
"Bahwa setelah proses persidangan selesai, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi korporasi minyak goreng yang terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku Hakim Anggota menjatuhkan putusan onslag (putusan lepas)," ujar Jaksa.
Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.