Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Aktif

Jakarta, IDN Times — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna jasa telekomunikasi tidak boleh hangus begitu saja. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
1. Sisa kuota tak boleh dihapus sepihak

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan sisa kuota yang telah dibeli pengguna tetapi belum sepenuhnya dimanfaatkan harus tetap mendapatkan perlindungan.
"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies dalam sidang.
Menurut MK, layanan internet saat ini telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat modern. Karena itu, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya dilihat dari perspektif komersial penyelenggara jasa.
Perlindungan yang diberikan kepada pengguna juga tidak harus berbentuk satu model layanan yang seragam. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan konsumen.
Pilihan tersebut antara lain paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
MK menilai pengguna yang telah membayar layanan internet, baik melalui sistem prabayar maupun pascabayar, tetapi masih memiliki sisa kuota, harus memperoleh perlindungan atas manfaat yang telah dibayarkan tersebut.
2. Operator wajib transparan soal kuota

Selain menjamin perlindungan terhadap sisa kuota, MK juga meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan.
Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Operator juga wajib menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan, termasuk mengetahui sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.
Perlindungan tersebut, menurut MK, harus diikuti dengan mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses. Evaluasi terhadap sistem perlindungan konsumen juga perlu dilakukan secara berkala.
MK mencatat penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebelumnya telah membuka ruang solusi melalui penyediaan paket rollover dan non-rollover serta berbagai inovasi layanan lainnya.
Namun, MK menilai pilihan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan transparansi informasi produk, kemudahan pemantauan penggunaan kuota, mekanisme pengaduan, serta perlindungan yang lebih baik terhadap konsumen.
3. Sisa kuota punya nilai ekonomi

Sementara, Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi, menjelaskan dalam persoalan ini yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota sebagai benda, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pengguna tetapi belum dinikmati sepenuhnya.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," jelas Liliek.
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan pengguna untuk memperoleh paket data melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, nilai ekonomi yang telah dibayarkan pengguna harus memperoleh perlindungan hukum. Manfaat layanan tidak dapat dihilangkan secara sepihak tanpa adanya informasi yang memadai, pilihan alternatif yang layak, atau perlindungan yang proporsional.
Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa tersedianya informasi yang memadai, tanpa pilihan/alternatif yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Pada sidang sebelumnya MK telah mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait. Antara lain ATSI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkomsel, Indosat, serta XL.
Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta bernama TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima karena Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja telah dimaknai kembali melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
“Oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Kedua permohonan di atas memang sama-sama mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan dengan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.
Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan.

















