Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak, Ini Sikap Pemerintah Indonesia!
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Pemerintah RI menghormati pengampunan mutlak Mary Jane oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

  • Setelah pemindahan pada Desember 2024, pembinaan dan keputusan status hukum Mary Jane menjadi kewenangan Pemerintah Filipina.

  • Kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia-Filipina berlaku resiprokal, termasuk kewenangan atas narapidana yang dipulangkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
April 2010

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di kopernya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati.

2015

Eksekusi Mary Jane ditunda setelah Pemerintah Filipina memintanya menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Desember 2024

Mary Jane dipindahkan dari Indonesia ke Filipina. Tanggung jawab pembinaan dan keputusan lebih lanjut mengenai status hukumnya beralih kepada Pemerintah Filipina.

Senin (28/9/2026)

Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pemerintah RI menghormati keputusan Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane.

kini

Status hukum Mary Jane sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.
  • Who?
    Mary Jane Fiesta Veloso, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., serta Pemerintah RI yang diwakili Yusril Ihza Mahendra.
  • Where?
    Kewenangan atas status hukum Mary Jane berada pada Pemerintah Filipina setelah ia dipindahkan dari Indonesia.
  • When?
    Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024. Pernyataan Yusril dikutip Senin (28/9/2026).
  • Why?
    Pengalihan kewenangan merupakan konsekuensi kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia-Filipina yang bersifat resiprokal.
  • How?
    Tanggung jawab pembinaan dan keputusan lebih lanjut mengenai status hukum Mary Jane dialihkan kepada Pemerintah Filipina.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah Filipina memberi Mary Jane pengampunan mutlak. Mary Jane dulu dipindahkan dari Indonesia ke Filipina pada Desember 2024. Sekarang, Pemerintah Filipina yang mengurus pembinaan dan status hukumnya. Pemerintah Indonesia tahu dan menghormati keputusan Presiden Ferdinand Marcos Jr. Kesepakatan kedua negara juga berlaku untuk narapidana yang dipindahkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia-Filipina memberikan kejelasan mengenai pengalihan tanggung jawab pembinaan dan keputusan status hukum. Dalam kasus Mary Jane, Pemerintah RI menyatakan menghormati keputusan Pemerintah Filipina. Ketentuan yang bersifat resiprokal juga mengatur kewenangan serupa bagi narapidana WNI yang kelak dipindahkan ke Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba. Status hukum Mary Jane kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipindahkan dari Indonesia pada Desember 2024.

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dikutip Senin (28/9/2026).

1. Tanggung jawab Mary Jane sudah beralih

Mary Jane di Bandara Soekarno Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Yusril mengatakan, pengampunan mutlak terhadap Mary Jane merupakan keputusan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Filipina. Hal itu merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana antara Indonesia dan Filipina yang membuat tanggung jawab pembinaan ikut berpindah.

“Setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024, tanggung jawab pembinaan dan keputusan lebih lanjut mengenai status hukumnya telah sepenuhnya berada pada Pemerintah Filipina," ujar dia.

2. Kesepakatan berlaku timbal balik

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)

Yusril menjelaskan, kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia-Filipina bersifat resiprokal. Artinya, apabila ada narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga beralih kepada Pemerintah RI, termasuk kewenangan Presiden terkait status hukum narapidana.

“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI," kata dia.

3. Mary Jane sebelumnya divonis mati

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di kopernya. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati. Eksekusi pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta Mary Jane menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

“Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” kata Yusril.

Curated For You

Editorial Team

Related Article