Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba. Status hukum Mary Jane kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipindahkan dari Indonesia pada Desember 2024.
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dikutip Senin (28/9/2026).
